Cianjur Selatan,MEDIAPOLRINWES.COM
Penimbunan BBM Bersubsidi jenis pertalite (solar), Dijual ke beberapa wilayah desa Mekarsari kecamatan agrabinta cianjur selatan,
Sejumlah drum kosong bekas BBM subsidi jenis pertalite,( Solar) yang sudah dikosongkan oleh pengepul.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat awak media buserbhayangkara tv, di lokasi,memang terlihat ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi dan pertalite yang berlokasi di jalan lintas selatan, tepatnya samping SPBU Bojong Terong desa mekarsari kec agrabinta Kab Cianjur selatan Jabar.
Diduga berinisial (A )terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, solar diwilayah Mekarsari kec agrabinta cianjur selatan .
“hasil keterangan dr pemilik penimbun bahan bakar subsidi jenis pertalite (solar) terungkap adanya keterlibatan anggota Polsek,polres aparatur setempat didesa Mekarsari kecamatan agrabinta cianjur selatan tersebut, berinisial A,” kepada wartawan buserkriminalitas,
“Tidak menutup kemungkinan inisial A juga terlibat sebagai pengepul,tambah dia.
Inisial (A) juga menerangkan juga jenis bahan bakar subsidi pertalite,solar,akan dijual ke beberapa desa diwilayah Mekarsari kec agrabinta cianjur selatan, karena didaerah tersebut kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite, solar ucapnya,
“Tetapi, itu kecil, diduga yang paling banyak dijual ke eceran kendaraan yg mogok” tambah dia
Sementara modus yang dilakukan oleh pengepul untuk mendapatkan BBM jenis subsidi pertalite, solar“Sehingga mereka kemudian dengan mudah datang ke sejumlah SPBU untuk membeli jenis subsidi jenis pertalite, solar dan menimbunnya,” pungkasnya,
(TIM/RED)