• Kam. Nov 7th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

LAPOR PAK KAPOLDA KALBAR DAN KAPOLRES SINTANG ALAT PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL (PETI) KEMBALI BERAKTIVITAS (MEJENG) DI SUNGAI MELAWI MOHON SEGERA DI TINDAK DENGAN TEGAS

ByMarjuddin Nazwar

Okt 20, 2024

Sintang, Kalimantan Barat – MediaPolriNews.Com

Belakangan ini,Kembali Warga di suguh kan dengan Fenomena Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) Di bantaran Sungai Melawi RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning Kota,Kab Sintang,Kalimantan Barat.Sabtu (19/10/24)

Marak nya Penambangan ilegal Akibat lemah nya Kontrol dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga tidak sedikit Oknum-oknum Penegak Hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil,akan tetapi di olah oleh kelompok-kelompok pemodal besar,pemain-pemain besar.

Contoh nya,Didaerah kami ini semau-mau nya para pelaku tambang masuk,tanpa Etika,serta memaksa keadaan yang mengakibatkan timbul nya Konflik Sosial di masyarakat,perselisihan antar Warga,mengadu domba demi untuk lancar nya dan leluasa melakukan Aktivitas penambangan secara ilegal,yang sudah jelas sangat di larang.ungkap tokoh masyarakat setempat.

Lebih lanjut ia katakan.para penambang tersebut berasal dari luar,bukan penduduk setempat,yang notabene nya sudah pasti meresah kan karena tidak menghargai Budaya dan Kearifan Lokal,dan merugikan kan kami Warga setempat.bahkan Negara,karena Negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA),kehilangan Pajak dan Royalti.Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menertibkan Aktivitas tambang ilegal tersebut,jangan ada kongkalikong,hingga Aktivitas PETI tersebut berjalan dengan Aman dan lancar,tutur nya.

Presiden Joko Widodo pun menegaskan,Aktivitas PETI sangat merugikan,dan telah membentuk Tim di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penegakan hukum terhadap Aktivitas tambang ilegal,bahkan presiden Joko Widodo meminta agar TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas PETI.

Secara Normatif pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelaku nya di kenai pertanggungjawaban pidana,penegakan hukum pidana,baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *