• Kam. Des 11th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

konten kreator Asal Ciamis, Diserang OTK saat Membesuk Kawanya Di Rs Bekasi

ByAdmin

Nov 8, 2025

Mediapolrinews.com, Bekasi, 6 November 2025 — konten kreator asal Ciamis, Listra Sianipar (47), menjadi korban dugaan penganiayaan saat membesuk temannya yang dirawat di RS Primaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan: LP/B/2826/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 November 2025.
Awal Kejadian

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia sempat menelpon temannya yang sedang dirawat untuk mengabarkan akan segera tiba. Saat itu, sang pasien mengabarkan bahwa orang yang diduga sebagai pelaku juga tengah berada di rumah sakit untuk menjenguk.

Teman-teman keduanya disebut sudah mengetahui adanya perseteruan antara Listra dan pelaku di media sosial TikTok. Namun, Listra menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari masalah, melainkan datang murni untuk membesuk teman yang sakit, yang kebetulan juga dikenal oleh pelaku.

Saya datang untuk menjenguk, bukan untuk bertengkar,” ujar Listra kepada awak media.

Korban Diserang Secara Tiba-Tiba

Namun sesampainya di lokasi, Listra justru diserang tanpa diduga. Dalam laporannya, pelaku disebut melempar barang ke arah korban, kemudian memukul lengan korban hingga tersungkur. Saat berusaha bangkit, korban kembali ditarik rambutnya, dibenturkan kepalanya ke lemari, dan ditendang.

Akibat kejadian itu, Listra mengalami luka gores di wajah, memar di beberapa bagian tubuh, rambut rontok akibat dijambak, serta rasa pusing.

Semua terjadi begitu cepat. Saya tidak sempat menghindar,” ungkapnya.

Bahkan menurut pengakuan korban, seorang teman pasien sempat menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya pernah berkata, “Kalau dia datang, sekalian saya hajat.” Ucapan tersebut diduga menjadi indikasi adanya niat buruk sebelum kejadian berlangsung.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Laporan korban diterima oleh IPDA Achmad Abdul Ghofur Assyafii, S.H., selaku Kepala SPKT Polres Metro Bekasi Kota.

Hingga kini, polisi belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Proses visum diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat hari.

Tindakan Kekerasan di Area Publik Jadi Sorotan

Insiden ini memicu perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien dan pengunjung.

Tindakan kekerasan di area publik — apalagi di fasilitas kesehatan — jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan. Perkembangan kasus dapat dipantau melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

(

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *