SONGAN, KINTAMANI, BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Kasus perkelahian berujung maut di arena sabung ayam (tajen) di Desa Songan, Kintamani, Bangli, terus berkembang pasca-penahanan tersangka, Jero Luwes, pada Kamis (19/6). Sementara itu, keluarga korban, I Komang Alam Sutawan, menyatakan kekecewaan terhadap proses hukum dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Menurut Humas Polres Bangli, kondisi korban yang sempat dirawat di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar kini telah membaik. Penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan terkait tiga kasus yang sedang ditangani, yaitu dugaan pembunuhan, pengeroyokan, dan perjudian.
Namun, keluarga korban, melalui pernyataan Ir. Jro Suartha yang dihubungi via WhatsApp, menyatakan ketidakpuasan atas pasal yang dikenakan pada tersangka. Mereka menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara dinilai terlalu ringan, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan serta status Jero Luwes sebagai residivis dengan riwayat hukuman 17 tahun penjara sebelumnya.
“Kami akan melakukan protes dan mendatangi Polres Bangli untuk menuntut pasal yang lebih berat,” tegas Ir. Jro Suartha. Keluarga juga menolak laporan balik terkait pengeroyokan dan perjudian yang melibatkan korban. Ir. Jro Suartha mengancam akan membeberkan praktik sabung ayam ilegal di lokasi kejadian jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.”tambahnya
Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari eskalasi konflik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
(Red-JRobudi)
Editor: Zen-Tim Redaksi