• Ming. Jul 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

BPKP Bali Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, Tolak Wartawan Tanpa Janji Tertulis !

Sorotan Profesional Terhadap Transparansi Lembaga Pengawasan

DENPASAR, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Upaya wartawan MediapolriNews.com untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali pada Kamis (19/6/2025) ditolak dengan alasan tidak memiliki janji temu resmi. Penolakan ini memicu sorotan serius atas komitmen transparansi lembaga pemerintah, terutama mengingat BPKP seharusnya menjadi contoh akuntabilitas publik.

‎Petugas keamanan BPKP Bali secara tegas melarang wartawan masuk dengan alasan “belum ada perjanjian tertulis dari atasan”. Padahal, kunjungan tersebut bertujuan memverifikasi informasi yang termasuk dalam kategori keterbukaan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 5 UU KIP menjamin hak masyarakat (termasuk media) untuk mengakses informasi publik tanpa hambatan administratif yang tidak proporsional.

‎”Ini bukan persoalan eksklusivitas jabatan, melainkan kewajiban negara memberikan akses informasi. Jika setiap permintaan klarifikasi harus melalui birokrasi berlapis, di mana letak transparansi yang dijamin undang-undang?” tegas perwakilan MediapolriNews.com di lokasi.

‎Sebagai lembaga pengawasan keuangan negara, BPKP semestinya menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip keterbukaan. Penolakan ini dinilai kontradiktif dengan Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2021 tentang Transparansi Informasi, yang mewajibkan unit kerja menyediakan data publik secara proaktif.

‎Peristiwa ini menambah catatan penting tentang perlunya evaluasi terhadap prosedur internal di lembaga negara agar selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama terhadap pihak-pihak yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas.

‎BPKP Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, praktik “janji tertulis” yang diberlakukan menuai kritik karena dinilai menghambat fungsi kontrol sosial jurnalis (media) dan berpotensi menciptakan shadow bureaucracy (birokrasi terselubung).

‎MediaPoriNews.com akan terus memantau perkembangan respons BPKP Pusat dan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran ini.

‎BPKP Bali diberi kesempatan untuk klarifikasi namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan. Pelanggaran UU KIP dapat dilaporkan ke Komisi Informasi setempat (Pasal 47 UU KIP).

(Red-JRobudi)

Editor: Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *