Oleh: Erwin Siahaan, S.H.
Ketua DPC GPN 08 di Sintang
SINTANG, KALBAR, MEDIAPOLRINEWS | Di tengah upaya negara memperbaiki tata kelola pertanahan, ada sebuah ironi yang tidak boleh kita abaikan. Hak milik warga negara dapat terganggu bukan oleh pihak luar, tetapi oleh kesalahan administratif yang dibiarkan tanpa koreksi. Kasus keluarga almarhum Azwar Ridwan di Sintang adalah salah satunya sebuah contoh tragis bagaimana fotokopi sertifikat dapat memantik ketidakadilan yang panjang.
Ini bukan sekadar kejanggalan teknis. Ini adalah tanda bahwa ada lubang besar dalam sistem pembuktian dan administrasi pertanahan kita.
Fotokopi Sertifikat yang Dipaksakan Menjadi Bukti Dalam halaman 63 putusan pengadilan, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat asli tidak ditemukan, dokumen tersebut bukan milik terdakwa, benda yang digunakan hanya fotokopi, dan keberadaan dokumen asli tidak diketahui.
Secara hukum, fotokopi tanpa legalisasi dan tanpa kehadiran dokumen asli tidak memiliki kekuatan pembuktian. Namun dalam kasus ini, fotokopi sertifikat itu justru masuk ke dalam konstruksi perkara pidana.
Lebih mengejutkan lagi, fotokopi tersebut ternyata merupakan dokumen milik keluarga Azwar Ridwan, bukan milik pihak yang sedang diadili. Artinya ada penggunaan dokumen pribadi yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pemilik sah.

Fakta ini saja sudah cukup untuk menggugah publik. Bagaimana mungkin dokumen yang tidak sah dapat memengaruhi proses hukum?
Negara Mengakui Tidak Pernah Menyita Dokumen Asli Ironi semakin menguat ketika saya membaca Surat Keterangan Kantor Lelang Negara Pontianak tanggal 22 Februari 2001. Dalam surat resmi itu, negara menyampaikan bahwa sertifikat asli tidak pernah ditemukan oleh penyidik, sertifikat asli tidak berada dalam penguasaan negara, namun sertifikat tersebut tetap dicantumkan sebagai objek lelang.
Secara logika administratif, hal ini tidak mungkin terjadi. Secara hukum, hal ini cacat prosedur dan secara keadilan, hal ini melukai hak pemilik yang sah. Jika negara tidak pernah memegang dokumen asli, bagaimana mungkin lelang itu dikatakan sah?
Kejanggalan ini bukan lagi kesalahan kecil, melainkan masalah struktural yang mengancam kredibilitas sistem pertanahan nasional.
Korban Terbesar Justru Pemilik Sah Keluarga Azwar Ridwan tidak pernah menghilangkan sertifikatnya. Mereka tidak pernah menyerahkannya kepada aparat. Mereka tidak pernah tahu sertifikat itu digunakan dalam perkara orang lain.
Namun tanah mereka tiba-tiba muncul dalam dokumen negara sebagai objek perkara. Fotokopi sertifikat mereka muncul dalam berkas hukum tanpa persetujuan.
Dan merekalah yang paling dirugikan, tidak pernah diberi kesempatan untuk bersuara. Kasus seperti ini mengingatkan kita pada satu hal bahwa hak milik bisa terancam bukan hanya oleh mafia tanah, tetapi oleh kelalaian sistem itu sendiri.
Mengapa Publik Harus Peduli? Karena apa yang menimpa keluarga ini bisa menimpa siapa saja. Jika fotokopi saja dapat menggoyahkan kepemilikan tanah seseorang, maka kepastian hukum menjadi ilusi, administrasi negara menjadi rapuh, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan tenggelam.
Kasus ini bukan hanya problem keluarga Azwar Ridwan. Ini adalah problem nasional tentang bagaimana negara memperlakukan dokumen warga negara.
Keadilan Harus Dipulihkan, dan Negara Harus Hadir Upaya hukum yang kini ditempuh keluarga Alm.Azwar Ridwan bukan sekadar upaya hukum pribadi. Ini adalah seruan kepada negara untuk memperbaiki prosedur, mengoreksi kesalahan masa lalu, dan memastikan bahwa hak milik tidak dikalahkan oleh kelalaian administrasi.
Keadilan tidak boleh kalah oleh fotokopi dan warga negara tidak boleh dipaksa menghadapi sistem yang tidak bisa melindungi mereka. Kasus ini harus menjadi titik balik. Titik untuk menegaskan kembali bahwa di Indonesia, hak milik adalah hak yang harus dihormati, bukan dikorbankan. Semoga.
Sumber: Praktisi Hukum Kantor Erwin Siahaan & Partners
