• Sab. Agu 15th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pemilik Akun “The Bali Dream”, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

ByRedaksi MPN

Agu 15, 2026

BADUNG, MEDIAPOLRINEWS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial BR, pemilik akun media sosial dan bisnis digital “The Bali Dream”. Pria berkewarganegaraan Lituania kelahiran Israel ini terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.

Penindakan bermula dari gelombang informasi yang beredar luas di media sosial, terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam mengelola agen perjalanan di Bali. Melalui penelusuran dan verifikasi ketat, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengidentifikasi dua sosok berinisial SG (30) dan AC (28) — keduanya pemegang paspor Israel — yang ternyata telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Fokus penyelidikan kemudian beralih kepada BR, yang tercatat masuk Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan Visa Kunjungan Bisnis. Faktanya, BR justru beroperasi sebagai konten kreator berbayar sekaligus mengelola jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, dan pengurusan visa khusus bagi pemegang paspor Israel — aktivitas yang sama sekali tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman data keimigrasian. Setiap aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam siaran pers, 14 Agustus 2026.

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, serta dicekal selama 5 tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. Ia dipulangkan melalui rute Denpasar–Bangkok, lalu lanjut ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga kini, Imigrasi belum menemukan kantor fisik maupun tempat usaha resmi “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat pariwisata, melainkan menjaga ketaatan hukum. “Kami ingin Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing kami sambut baik, namun wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas: kebebasan beraktivitas bagi warga asing di Bali tetap dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku, dan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti tanpa kompromi. (JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *