• Rab. Des 4th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Guru Honorer Vs Guru PPPK PNS Berujung LP Polisi Pondok Gede Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap EF

BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru PNS terhadap korban yang berinisial EF (29) di Sekolah SDN Jatiwaringin X Kec.Pondok Gede,Kota Bekasi. Berujung di laporkan oleh korban ke Polsek Pondopk Gede. Pada (19/11/2024).

Awal mula korban melaporkan menurut kronologi yang di uraikan bahwa pada saat kejadian korban berada di SDN Jatiwaringin X.

“Korban datang bersama teman dekatnya atas permintaan ibu kandung teman dekatnya yang berprofesi sebagai guru (honorer) karena ada permasalahan dengan guru lainnya di sekolah (SDN Jatiwaringin X), Setelah bertemu dengan pelaku (Guru PTK/PNS), EF (29) ditampar oleh pelaku FAH (42) setelah korban menyampaikan perkataan kepada pelaku karena telah menuduh ibu kandung teman dekatnya Prastyo R (30) telah mengambil barang milik FAH (42). Karena tidak terima atas perbuatan FAH (42) diduga pelaku penganiayaan terhadap EF (29) langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polsek Pondok Gede di dampingi keluarga dan non litigasi”,ungkap korban kepada polisi saat melakukan laporan.

Dipicu lantaran adanya perselisihan antara kedua guru honorer dengan PNS yang berujung pemukulan kepada korban yang mana korban adalah memiliki hubungan baik dengan salah satu guru honorer yang terlibat perselisihan dengan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Lantaran tidak terima kehadirannya dan membela lawan Perselisihannya juga menepis tuduhan yang dialamatkan ke guru honorer sehingga salah satu guru PPPK (PNS) berinisial FAH (42) naik pitam dan berujung menampar wajah korban EF (29) berkali-kali hingga memar di bagian pipi kiri korban.

Menurut Ali Ahmad Siregar Kabid Hankam MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang mendampingi korban dugaan Penganiayaan (non litigasi) di Polsek Pondok Gede, menurutnya, Perselisihan masih berlanjut ketika dimintai mediasi di kantor polisi Polsek pondok gede namun tidak juga selesai,”katanya kepada media

Dia juga mengatakan di Mako Polsek Pondok Gede seorang guru P3K itu merasa tindakannya tersebut benar padahal jelas jelas telah melakukan penganiayaan hingga melakukan penamparan terhadap korban EF (29)”,Imbuhnya.

Korban setelah melakukan tes visum kemudian memproses pelaporan atas perlakuan pelaku terhadapnya EF (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut oleh oknum guru SDN Jatiwaringin X seorang PNS dengan Nomor NUPTK : 3553764665130132.

Adapun korban seusai melaporkan oknum guru PPPK SDN Jatiwaringin X telah menerima Surat penerimaan Pengaduan Laporan Kepolisian dari Polsek Pondok Gede dengan nomor LP. STTL/B/719/XI/2024/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Ditandatangani oleh Aipda Rudy K Alamsyah, SH pada 19 November 2024.

Dirinya berharap pihak polisi memproses seorang guru yang merasa tindakannya tersebut paling benar, dan seakan paling suci semua yang di lakukannya itu tidak melihat tak pandang adanya hukum di NKRI.

“Tentu segala tindakan yang merugikan orang lain dengan melakukan tindakan fisik maupun bermaksud merendahkan martabat di umum tidaklah dibenarkan, di Indonesia adalah negara hukum semua kita serahkan kepada hukum”,tutup Ali Ahmad Siregar Kabid Hankam MPC PP Kota Bekasi

(Syrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *