PONTIANAK, MEDIAPOLRINEWS — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN-08) Kalimantan Barat memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Kalimantan Barat yang dinilai profesional dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) milik almarhum Azwar Ridwan. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD GPN-08 Kalbar, Linda Susanti, setelah menerima perkembangan penyidikan melalui SP2HP terbaru. Kamis, (27/11/2025).
Dalam SP2HP itu disebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan akan melanjutkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa pemeriksaan terhadap KPKNL Pontianak sebagai pihak yang diduga terkait dengan keberadaan fotokopi sertifikat yang digunakan dalam proses hukum sebelumnya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto dan jajaran penyidik. Respons cepat dan penanganan profesional ini menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan kepastian hukum,” kata Linda Susanti dalam keterangan resmi.
Dikatakannya, Linda, Penyidik bergerak Cepat dan Terukur, langkah pemeriksaan yang progresif ini memperlihatkan keseriusan penyidik dalam mengurai persoalan dokumen pertanahan yang selama ini mengundang banyak pertanyaan publik.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap KPKNL Pontianak menjadi momentum penting untuk memastikan alur dokumen pertanahan yang sempat digunakan sebagai bukti, meski hanya berupa fotokopi dan tanpa kehadiran sertifikat asli.
“Pemeriksaan KPKNL Pontianak adalah langkah strategis dan menunjukkan penyidik tidak bekerja setengah-setengah. Mereka menggali fakta dan memastikan tidak ada penyimpangan administrasi,” ujar Linda.
Selanjutnya, Ketua DPC GPN-08 sekaligus Kuasa Hukum Ahli Waris, Erwin Siahaan, S.H., Bukti keprofesionalan Penyidik Polda Kalbar telah menunjukkan Integritasnya, Ia juga memberikan apresiasi terhadap perkembangan penyidikan. Erwin Siahaan menilai penyidik bekerja dengan standar profesional tinggi, teliti, dan objektif.
“Kami melihat penyidik bekerja jujur dan tidak tergesa-gesa. Langkah memeriksa pelapor dan selanjutnya KPKNL menunjukkan bahwa penyidik benar-benar ingin menuntaskan persoalan dokumen ini,” kata Erwin.
Erwin menyebut pemeriksaan terhadap KPKNL penting untuk mengungkap asal-usul fotokopi sertifikat yang sebelumnya digunakan dalam perkara tanpa kehadiran dokumen asli milik ahli waris. “Ini bukan perkara sederhana. Penyidik Polda Kalbar telah menunjukkan keberanian dalam membongkar fakta material. Kami mengapresiasi kepemimpinan Irjen Pipit Rismanto yang membawa kultur penegakan hukum yang lebih humanis dan objektif,” tambahnya.
Penyidik Polda Kalbar telah bangun kepercayaan publik terhadap Penegakan Hukum. GPN-08 menilai keberanian penyidik Polda Kalbar membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan menjadi preseden baik bagi penanganan kasus pertanahan di Indonesia yang kerap diwarnai persoalan dokumen.
“Langkah Polda Kalbar tidak hanya membantu ahli waris, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa kepolisian bekerja berdasarkan kebenaran materiil,” ujar Linda.
Langkah selanjutnya GPN-08 menyatakan komitmennya, Linda ketua DPD siap mendukung secara maksimal dan Berkolaborasi dengan petugas kepolisian daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). GPN-08 Kalbar berjanji akan memberikan data tambahan seperti, dokumen, dan pendampingan bila dibutuhkan penyidik.”tegasnya.
Lanjutnya, “Kami akan mendukung proses ini hingga tuntas. Penuntasan kasus ini adalah kepentingan bersama untuk menjamin hak warga dan menertibkan administrasi pertanahan,” tutup Linda Susanti. (***)
