TASIKMALAYA, MEDIAPOLRINEWS | Fenomena dugaan aktifitas penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU nomer 34.46134) yang beralamat di Jalan Raya Pamoyanan, Cipanas Tagog, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat. Selasa, (28/02/2023). Pasalnya, dugaan aktifitas tersebut melanggar Undang-undang Migas.
Kendati ancaman terhadap pelaku penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat, namun tak menyurutkan langkah para oknum pemain BBM bersubsidi itu,
Dijelaskan dalam Undang-undang (UU) tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Saat di konfirmasi di lokasi aktifitas tersebut terlihat santai para petugas SPBU mengisi BBM subsidi ke dalam drum-drum dan kendaraan Bok warna meras jenis Colt Diesel bernopol Z. 9163 NB dengan bebas dan leluasa.
Kemudian pihak pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU 34.46134) di jalan raya pamoyanan berinisial DN meminta agar di selesaikan secara kekeluargaan, dan didampingi oleh inisial IKS mengaku sebagai admin SPBU tersebut,
“Ini bentuk kita ini secara kekeluargaan,”katanya,
Kemudian salah satu dari pengurus SPBU 34.46134 berupaya suap tim yang bertugas melakukan investigasi, lanjut konfirmasi dan klarifikasi atas temuan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Sontak salah satu dari petugas SPBU memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000 akan tetapi tim bertugas enggan menerima. Jelas terdapat aktifitas dugaan Penyelewengan Pengisian BBM bersubsidi dan diduga akan di timbun.
Selanjutnya, tim lerai agar tidak Menindaklanjuti. Salah satu pihak SPBU mengatakan akan di jembatani oleh pihak humas yang info nya ditunjuk sebagai humas oleh pihak SPBU
Sebut saja inisial LT, saat menghubungi tim investigasi itu mengaku sebagai anggota awak media tasikmalaya. kemudian LT mengirimkan surat tugas dan disertai tanda pengenal (ID card-nya ) melalui Chat WhatsApp,
Sebagai penyambung lidah dan perwakilan yang ingin menjembatani. Namun tak menyurutkan langkah tim untuk tempuh sesuai tupoksinya masing-masing.
Hingga berita ini di tayangkan, berharap pihak terkait dan APH di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar untuk segera memberantas maraknya dugaan Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Dan pihak Pelaku usaha SPBU 34.46134 yang mempasilitasi perbuatan yang melawan hukum agar secepatnya di tindak tegas dan mendapati sesuai perbuatan.
(Tim Investigasi)
