• Ming. Jul 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

‎Dua Rumah Ambruk di Cariu Diduga Akibat Proyek Bendungan Cibeet, PT PP Bantah Klaim Getaran Alat Berat‎ !

Simak Selengkapnya,,,,

CARIU, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Dua rumah milik warga Kampung Cipicung RT 2 RW 1, Blok Sariawan, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, ambruk diduga akibat longsor yang dipicu operasional alat berat proyek Bendungan Cibeet. Pemilik rumah, Ileng (56), menuntut pertanggungjawaban PT PP (Persero) selaku kontraktor proyek, namun hingga kini belum mendapat kepastian relokasi atau ganti rugi. 

‎Kejadian tersebut viral setelah rumah Ileng dan satu rumah lainnya ambruk pada Minggu lalu. Warga setempat menduga, longsor terjadi karena getaran alat berat (beko) milik PT PP yang beroperasi di lokasi pembangunan bendungan. Namun, Humas PT PP, Adi Darmadi, membantah klaim tersebut dan menyebut faktor cuaca serta intensitas hujan tinggi sebagai penyebab utama. 

‎”Metode kerja kami sudah sesuai standar dengan galian sedalam 25 meter dan pondasi yang memadai. Namun, karena hujan terus-menerus, tanah menjadi labil dan terjadi longsor,” jelas Adi saat dikonfirmasi Mediapolrinews.com (17/06). 

‎Persoalan semakin rumit karena status kepemilikan tanah yang dihuni Ileng diduga tumpang tindih. Menurut keterangan Ileng, ia membeli tanah seluas 1,7 hektar dari seorang calo, namun dokumen kepemilikan tidak lengkap. Pemerintah melalui PU dan BPN menyatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya atas nama Sugeng, karyawan PT Alwani, yang juga mengklaim haknya. 

‎”Saya sudah membeli tanah ini, tapi ternyata dokumennya bermasalah. Saya hanya ingin hak saya diganti, apapun bentuknya,”ujar Ileng, frustrasi. 

‎PLT Camat Cariu, H. Agus Sopian Budi Asmara, mengakui adanya masalah administratif namun memastikan sedang dicarikan solusi. “Kami telah berkoordinasi dengan BPN dan PU. Begitu dokumen lengkap, pembayaran ganti rugi akan segera diproses,”tegasnya. 

‎Selanjutnya, PT PP menegaskan bahwa tanggung jawab relokasi sepenuhnya berada di bawah otoritas BBWS Citarum Kementerian PUPR, bukan kontraktor. Namun, pihaknya mengaku membantu secara moral dengan memfasilitasi pertemuan antara Ileng dan PT Alwani. 

‎”Kami hanya bertanggung jawab secara moril. Nilai ganti rugi berdasarkan KJPP sekitar Rp1,7 miliar untuk tanah 700-800 meter, dengan porsi Rp712 juta untuk Pak Ileng,” papar Adi Darmadi. 

‎Bendungan Cibeet merupakan proyek strategis nasional untuk pengendalian banjir dan penyediaan air baku di Kabupaten Bogor. Pemerintah setempat berharap semua pihak dapat bersinergi menyelesaikan masalah relokasi tanpa menghambat pembangunan. 

‎”Kami akan terus mendampingi warga terdampak hingga tuntas,”pungkas Camat Cariu.

‎Per Selasa (17/06),menurut Humas PT PP Adi Darmadi mengatakan bahwa PT Alwani dikabarkan telah mengirimkan kelengkapan dokumen ke BPN. Jika dinyatakan valid, proses pencairan dana ganti rugi akan segera dilakukan.”tutupnya.


‎( Tim/Red)

‎Editor: Zen/Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *