• Ming. Jan 18th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Diduga LMKN Pungli, Puluhan Pencipta lagu Laporkan Ke KPK

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS – Puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Pencipta Lagu Nasional (Garputala) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dugaan pungli tersebut mencapai Rp14,2 miliar dan bersumber dari royalti digital yang dipungut melalui LMK-LMK. Selasa, (06/01/2025)

Para pencipta lagu menilai dana tersebut seharusnya menjadi hak pemilik karya, namun hingga kini tidak mereka nikmati. Dalam aksinya, anggota Garputala membentangkan spanduk bertuliskan “Tolong Kami Pak Prabowo agar Kami Giat Berkarya” sembari menyerahkan laporan resmi ke KPK.

Ketua Garputala, Ali Akbar, mengatakan kedatangan mereka ke KPK bertujuan melaporkan dugaan pungli yang nilainya dinilai fantastis. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pidato Presiden Prabowo, LMKN tidak diperbolehkan memungut sepeser pun dari royalti yang berhasil dikumpulkan.

“Nilainya Rp14,2 miliar. Ini jelas bertentangan dengan pernyataan Presiden bahwa LMKN tidak boleh mengambil satu sen pun dari royalti pencipta lagu,” ujar Ali Akbar.

Ia menjelaskan, LMKN dibentuk berdasarkan aturan negara dan memiliki kedudukan sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, menurutnya, lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan adalah KPK.

Ali juga menegaskan bahwa pungutan tersebut diambil dari LMK-LMK, padahal seharusnya LMKN tidak memiliki kewenangan untuk memungut dana tersebut.

Adapun LMK, kata dia, diperbolehkan mengambil maksimal 8 persen dari total royalti yang dikumpulkan sebagai biaya operasional, karena memang melakukan pekerjaan pengelolaan.

“Rp14 miliar itu merupakan royalti digital tahun 2025. Jika ini dibiarkan, besar kemungkinan praktik serupa akan terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Karena itu kami laporkan sekarang sebelum berlarut-larut,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa royalti terbagi menjadi dua jenis, yakni royalti reguler dan royalti digital. Royalti reguler berasal dari konser atau pemutaran lagu di restoran dan dikumpulkan dua kali dalam setahun. Sementara royalti digital dipungut satu kali dalam setahun.

Selain dugaan pungli, Garputala juga menyoroti aspek hukum pembentukan LMKN. Menurut mereka, LMKN cacat hukum karena dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022, padahal Undang-Undang yang mengatur hal tersebut telah terbit. Seharusnya, PP tersebut tidak lagi dijadikan dasar pembentukan LMKN.

“Karena itu kami meminta pembenahan total terhadap organisasi LMKN yang kami anggap tidak sah. Keberadaan LMKN justru menjadi bentuk perlawanan terhadap negara, sehingga seharusnya dibubarkan,” tegasnya.

Garputala berharap KPK menerima dan segera memproses laporan tersebut agar dugaan pungli dapat diusut tuntas. Mereka menilai praktik tersebut telah merugikan pencipta lagu secara serius, bahkan berdampak pada kondisi kesehatan, karena ada pencipta lagu yang mengalami gangguan kesehatan akibat terlalu lama menunggu hak royalti mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *