Rabu, (12/08/2026) | SINTANG, MEDIAPOLRINEWS, — Upaya penelusuran aksi dugaan pengangkutan hasil hutan ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berujung dramatis. Sebuah truk bernomor polisi KB 1712 XY yang mengangkut sekitar 100 batang kayu olahan tanpa dokumen sah nekat melarikan diri, memutar arah, lalu sengaja menumpahkan seluruh muatannya di area kandang ayam sebelum sopirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Insiden ini bermula saat tim awak media menemukan armada pengangkut kayu tersebut di lapangan. Ketika dikonfirmasi, sopir truk mengaku mengangkut balok kayu dari kawasan Dedai menuju Sintang. Ia secara terbuka mengakui tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan maupun sertifikat keabsahan hasil hutan, serta mengklaim hanya menjalankan perintah pengangkutan.

“Saya baru bekerja, dokumennya tidak ada. Kayu ini milik Bos Marsianus,” ujar pengemudi truk tersebut di lokasi pembongkaran sebelum melarikan diri.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, muatan kayu olahan tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah industri pengolahan kayu (sawmill) yang bertempat di Desa Jelora. Pemilik pabrik pengolahan kayu tersebut diduga merupakan seorang Kepala Desa aktif berinisial E.
Ketegangan terjadi saat tim media berupaya mengawal sopir beserta armadanya menuju Polsek terdekat guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun di tengah perjalanan, pengemudi diduga memanfaatkan celah pengawasan untuk memutar arah kendaraan menuju area perunggasan, membongkar paksa muatannya ke tanah, dan melarikan diri.
Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perkara tindak pidana di bidang kehutanan ini telah ditindaklanjuti secara berjenjang.

Kanit Reskrim Polsek Kayan Hilir, Siswokusuma, S.H., menyatakan bahwa kasus dugaan pengolahan dan pengangkutan kayu ilegal ini tidak dikategorikan sebagai Pidana Umum (Pidum), melainkan ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sintang.
”Kasus sudah dilaporkan ke pimpinan Polres Sintang. Penanganannya ditangani oleh Unit Tipidter dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres,” tegas Siswokusuma.
Aksi nekat penumpahan muatan serta indikasi praktik perambahan hutan ini menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda S., menyayangkan dugaan pembiaran dan upaya penghilangan barang bukti di lapangan.
“Aksi sopir yang sengaja menumpahkan muatan lalu melarikan diri mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menutupi jejak kejahatan kehutanan. Kami menduga ada pihak yang melindungi atau membekingi peredaran kayu ilegal ini,” tegas Linda.
Linda mendesak pihak kepolisian untuk bertindak presisi dan transparan tanpa pandang bulu, mulai dari mengejar pengemudi yang kabur, memeriksa aktor intelektual pemilik kayu (“Bos Marsianus”), hingga mendalami dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa pemilik sawmill penampung.

“Jangan sampai jabatan dijadikan tameng untuk melanggengkan kejahatan perambahan hutan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan dalam waktu dekat kami akan menyurati Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
Dugaan pengangkutan dan penampungan kayu tanpa izin sah melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia:
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
* Pasal 50 ayat (1) & (3): Larangan menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
* Pasal 78 ayat (2) & (4): Pelanggaran terhadap pengangkutan maupun penampungan hasil hutan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
* UU No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memperketat tata kelola pengawasan lalu lintas hasil hutan dan sanksi bagi perambah maupun penadah kayu ilegal.
Publik kini menantikan langkah konkret dan tindakan tegas dari Satreskrim Polres Sintang dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok kayu ilegal tersebut. (Tim/Red)
