BOGOR, MEDIAPOLRINEWS — Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamakmur memastikan penanganan kasus dugaan penipuan sertifikat tanah yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) terus berjalan secara prosedural. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan tahap penyelidikan dengan mengumpulkan klarifikasi dari para pihak terkait.
Kapolsek Sukamakmur, Iptu Dedi Priono, S.H., menegaskan bahwa kepolisian bertindak transparan dan terukur sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan oknum Kades selaku pihak terlapor.
”Terkait kasus tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengklarifikasi para pihak, termasuk pihak terlapor. Selanjutnya, bilamana dianggap cukup, akan dilaksanakan gelar perkara untuk dapat atau tidaknya ditingkatkan ke penyidikan sesuai tahapan berikutnya,” ujar Iptu Dedi Priono saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai estimasi waktu dan penetapan status hukum, Iptu Dedi Priono menyampaikan bahwa hasil dari proses klarifikasi ini akan dipaparkan secara resmi melalui mekanisme internal kepolisian.
”Nanti akan dilihat perkembangannya setelah dilaksanakan gelar perkara. Sejauh ini proses penyelidikan masih tetap sedang berjalan dan segera akan dilaksanakan gelar perkara. Gelar perkara adalah bagian dari tahapan proses penanganan perkara,” tegasnya.
Iptu Dedi juga menambahkan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. “Kami akan bekerja semaksimal mungkin sesuai prosedur,” pungkas Kapolsek.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari pihak pelapor/korban menegaskan sikap menolak jalur mediasi maupun Restorative Justice (RJ). Korban mendesak agar proses hukum diusut hingga tuntas ke tingkat penyidikan guna memberikan efek jera, mengingat adanya dugaan indikasi kerugian serupa yang dialami oleh warga lainnya.
Menanggapi dinamika tersebut, kepolisian menyatakan tetap memproses perkara sesuai fakta hukum dan alat bukti yang terkumpul selama masa penyelidikan. Penentuan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sepenuhnya bergantung pada hasil gelar perkara mendatang.
Publik dan masyarakat setempat kini menanti kepastian hukum atas penanganan perkara yang melibatkan oknum pejabat desa tersebut, dengan harapan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. (**/Red)
