• Rab. Jan 15th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

ASTA CITA, RATAKAN…!! Diduga Berpotensi KKN dan Menyalahi Prosedur Oknum Pegawai PLN UP3 Sanggau Intimidasi Masyarakat dan Kepala Desa di Kec.Serawai

ByMarjuddin Nazwar

Des 18, 2024

Kalimantan Barat | MediaPolriNews.Com

Dilansir dari beberapa media lokal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pegawai PT PLN (Persero) UP3 Sanggau, di salah satu desa Kecamatan Serawai mengemuka, memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur pemasangan listrik di wilayah tersebut. Tanggapan pun kali ini datang dari Sekjen Pemenangan Presiden RI DPP IBU PRABU 08 Marjuddin Nazwar dikatakannya peristiwa ini terjadi di tengah upaya negara sesuai visi misi dan program ASTA CITA menugaskan pemerintah daerah dan pengkat alat negara untuk mengawal dan melakukan pelayanan dalam proses penerangan desa-desa yang selama ini kekurangan akses listrik.

Disisi lain pun didapati dari sumber terpercaya yang mengatakan jelas bahwa pegawai PLN yang biasa di panggil akrab pak haji Rahmat, diduga melakukan intimidasi terhadap salah satu kepala desa di kec Serawai, melarang mereka untuk memasang instalasi listrik sebelum jaringan Lisdes (Listrik Desa) rampung dibangun. Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur yang menyampaikan yang bukan ranah bagian terkait, karena seharusnya yang menyampaikan secara SOP yang sesuai bagian Instalatir (Vendor instalasi) Bagian penerbitan NIDI (Nomor identitas Instalasi) pemasangan instalasi rumah/Warga di lakukan oleh vendor resmi yang berwenang dan telah memiliki izin/Sertifikasi sudah memiliki legalitas standar asosiasi dan terdaftar dengan bagian Sub bidang yang sesuai sebagai Vendor instalasi (Instalatir) untuk melaksanakan pekerjaan.

Masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan “kami telah menunggu pemasangan listrik ini dan kami merasa kecewa juga tertekan akibat adanya intimidasi kepada kami yang saat itu pun bersama kepala desa” ujarnya.Mereka khawatir akan hak mereka untuk mendapatkan akses listrik terhambat oleh tindakan sepihak dari oknum pegawai PLN. Selain itu, intimidasi ini berpotensi merusak hubungan antara PLN dan masyarakat, menciptakan suasana ketidakpercayaan yang semakin mendalam.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya terjadi di balik skema pemasangan listrik di Kecamatan Serawai? Apakah ada praktik Suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat? Dalam hal ini sangat tidak diharapkan atas tindakan Dugaan yang terjadi, dimana hal itu jelas menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak – pihak yang lain.

Dugaan adanya kolusi berpotensi suap pun mengembanh dan menurut sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada awak media tentang dugaan pemberian sejumlah uang dari vendor jaringan adalah untuk sebuah penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak PLN, guna pemasukan jaringan listrik ke beberapa desa yang wajib dialiri atau di masuki jaringan listrik.

Atas hal itu sumber pun memaparkan adanya dalih memberikan uang pembersihan tanam tumbuh, kemudian meminta kepada kepala desa dan warga setempat agar pihak Mereka ( Vendor Jaringan ) melakukan pemasangan instalasi untuk lingkungan warga desa, hal ini akhirnya menjadi dasar dan alasan bahwa vendor jaringan bersama pihak PLN diduga mendapatkan keuntungan dari proses pemasangan yang tidak transparan.

Desakan untuk Investigasi Mendalam
Menanggapi situasi ini, Srikandi Projamin meminta PT PLN untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan intimidasi dan kolusi, Karena Sudah melanggar aturan direksi dan SOP yang sudah mempunyai ketetapannya, Srikandi Projamin mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap oknum pegawai PLN Dan Vendor Jaringan yang terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan audit menyeluruh terkait pemasangan jaringan listrik di wilayah tersebut, Karna diduga adanya melakukan penyimpangan.

“Kami mendesak PLN untuk menjaga integritas perusahaan dan memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat. Praktik-praktik yang merugikan masyarakat harus dihentikan,” tegas Ketua DPD Srikandi Projamin.

Dugaan intimidasi oknum pegawai PLN dan kolusi Vendor Jaringan yang berkontrak dengan PLN di desa yang di masuki jaringan PLN di kecamatan Serawai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam proyek kelistrikan. Dalam hal ini sudah menyalahi aturan Kontrak kerja sama selaku vendor yang berkontrak dengan PLN dan Tidak Sejalan dengan Prosedur yang sudah di terapkan dan melakukan tindakan – tindakan di luar SOP Sebagai Vendor yang berkontribusi untuk PLN, yang ini dapat menimbulkan pertanyaan, Tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat akan terus menderita akibat praktik-praktik yang merugikan dan tidak etis.

PLN diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proyek listrik dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak merugikan masyarakat, pungkasnya.(LINDA/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *