Medan, MEDIAPOLRINEWS.com – Sumatera Utara, PERISTIWAINDONESIA.com|
TURIJAL yang sedang terbaring lemah di salah satu ruangan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh guna melakukan cuci darah rutin karena menderita gagal ginjal sejak setahun terakhir merasa lega dan tampak antusias tak kala mendengar khabar dari Kantor Hukum Wagirianto, S.H & Rekan di Medan pengacara yang membantu menangani kasus yang menimpanya yaitu menjadi korban penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan oleh oknum perwira menengah TNI AD yang bertugas di Lingkungan Kodam Iskandar Muda Banda Aceh.
Masih terbaring lemah saat selesai melakukan cuci darah, Turijal berharap agar pelaku yang menipunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku dan uangnya dapat pula di kembalikan pelaku kepadanya, karena uang pengurusan proyek tersebut Sebagian besar merupakan uang milik orang lain yang dia pinjam dan harus dia pertangungjawabkan (kamis 15/09/2022)
terakhir Turijal sangat berterimakasih kepada Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, Pangdam Iskandar Muda, DANPOM DAM Iskandar Muda, Oditur Militer Tinggi Medan, Pengadilan Militer Tinggi Medan dan para pihak yang menangani perkaranya.
Diceriktannya bahwa Peritiwa itu terjadi berawal Ketika Turijal dan Rahmat yang merupakan kontraktor bangunan yang bernaung di CV. RIVIANDA Banda Aceh dimana Turijal merupakan direkturnya sekitar Bulan Juli tahun 2020 bertemu dengan ZS alias CP seorang teman lama dari Lhokseumawe di kedai kopi sekitar Kota Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas paket-paket pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintahan Provinsi Aceh, singkatnya dalam beberapa kali pertemuan ZS berhasil meyakinkan Tunrijal dan Rahmat bahwa yang bersangkutan mempunyai kenalan IS seorang Perwira aktif TNI AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda dan AD warga sipil yang mengaku bisa mengurus pemenangan tender paket proyek di lingkungan Provinsi Aceh karena mengaku dekat dengan pengurus partai dan Gubernur Aceh pada saat itu.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan ZS, IS dan AD di sekitar Kota Banda Aceh, Turijal dan Rahmat di janjikan akan memenangkan paket proyek Rehab pagar Kantor Gubernur Aceh, Rehab Atap Koridor Kantor Gubernur Aceh dan Rehab Gedung Tsunami Banda Aceh dengan total bernilai ± 12 Milyar Rupiah namun dengan catatan harus menyetorkan dana awal kepada IS dan AD sebagai bentuk komitmen keseriusan Turijal Cs mengikuti proyek yang di tawarkan tersebut.
Mengetahui dan telah bertemu langsung dengan IS bahwa yang bersangkutan memang benar adalah seorang perwira aktif di lingkungan Kodam Iskandar Muda Banda Aceh dan menurut pengakuannya memiliki pengalaman untuk mengurus dan memenangkan berbagai tender proyek di Provinsi Aceh,
maka dalam beberapa kesempatan periode Juli – Agustus tahun 2020 Turijal di bantu Rahmat tidak ragu untuk menyetorkan sejumlah uang yang di minta oleh IS melalui ZS dan AD untuk pengurusan proyek tersebut dengan total mencapai ±1,2 Milyar, namun hingga kini proyek yang di janjikan tidak pernah terealisasi, walau sudah beberapa kali Turijal mempertanyakannya kepada ZS, IS dan AD perihal proyek yang di janjikan, namun tetap tidak mendapatkan kepastian dari ketiganya.
Sadar bahwa telah menjadi korban penipuan maka Turijal Cs membuat laporan pengaduan ke Polresta Banda Aceh untuk pelaku ZS dan AD serta ke POM DAM Iskandar Muda untuk pelaku IS.
Pada Maret 2021 Tersangka ZS telah di vonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan di tahan di Rutan Banda Aceh, sementara tersangak AD hilang bak di telan bumi dan IS baru di sidangkan kemarin pada tanggal 12 September 2022 di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan Nomor Perkara 10-K/PMT.I/AD/VII/2022 , agenda sidang pembacaan dakwaan oleh LetKol TNI AD Sidabutar S.H dari Odmilti Medan.
sidang di tunda sampai tanggal 22 September 2022 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat hukumnya (REL)
