• Sel. Okt 20th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Jaringan Mafia Solar Subsidi Berkedok Truk Boks Terparkir di Bekasi, Mobil Pajero Hitam Pengawal Diduga Milik Oknum TNI Berinisial Arf 328 Cilodong

‎MEDIAPOLRINEWS | JABAR, KOTA BEKASI — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan investigasi mendalam tim media di lapangan pada malam Minggu sampai dini hari (18/10/2026) pukul 21.00, sebuah truk boks double berwarna biru dengan nomor polisi A 8043 CT kedapatan terparkir mencurigakan di area jalan buntu di bawah kolong jalan tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

#HOT NEWS UPDATE_Tonton Video ini

https://vt.tiktok.com/ZSgA6uUmX/

‎Kendaraan tersebut diduga kuat difungsikan sebagai wadah (overtap) penampungan berjalan untuk menimbun ribuan liter solar bersubsidi. Modus operandi yang digunakan adalah melangsir BBM bersubsidi secara berpindah-pindah dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU lainnya di wilayah Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi). Di sekitar lokasi penemuan, tercium aroma menyengat khas solar serta terdapat ceceran bahan bakar di atas tanah.

‎Temuan di lapangan semakin memperkuat indikasi adanya sindikat terorganisir dalam jejaring mafia migas ilegal ini. Berdasarkan penelusuran tim di lokasi, sebuah kendaraan pribadi berwarna hitam jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 266 LH turut datang ke tempat kejadian guna melakukan pengawalan terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Kendaraan mewah pengawal itu diduga kuat merupakan bagian dari pengamanan jaringan mafia migas ilegal ini.

‎Informasi yang dihimpun redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa praktik usaha ilegal ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum anggota TNI aktif berinisial Arf yang bertugas di 328 Cilodong, Depok. Sumber lain juga mengungkapkan bahwa solar bersubsidi yang ditimbun dalam skala besar ini nantinya disuplai untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek strategis.

‎Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi kejadian, seorang pria yang mengaku sebagai kernet truk berinisial Iwan tampak gugup dan memberikan keterangan yang terbata-bata. Iwan berdalih bahwa dirinya hanya diminta oleh sopir untuk mengawal proses pengiriman muatan di dalam truk boks tersebut.

‎“Saya Iwan, hanya diminta oleh sopir ngawal saja. Selebihnya tidak tahu,”ujar Iwan saat ditemui di lokasi. Ketika dicecar lebih lanjut mengenai kepemilikan usaha ilegal maupun keterkaitannya dengan oknum aparat berinisial Arf asal Cilodong, Iwan mengaku tidak paham dan sama sekali tidak mengetahuinya.

‎Aktivitas penimbunan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal merupakan kejahatan murni terhadap negara dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

‎Menyikapi maraknya penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat kecil, berbagai pihak mendesak Mabes Polri, POM TNI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan hukum secara transparan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab serta menunggu konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip perimbangan informasi (cover both sides). Publik kini menanti langkah nyata penegak hukum untuk menyeret para aktor intelektual di balik sindikat mafia solar ini ke muka hukum.

‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *