JAKARTA UTARA, MEDIAPOLRINEWS — Aktivitas pembuangan material yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pengurugan lahan di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memicu penolakan keras dari warga setempat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam kelangsungan mata pencaharian para petani tambak udang.
Persoalan ini mengemuka dalam forum resmi di Kantor Kelurahan Marunda yang dihadiri oleh warga, para Ketua RW, perwakilan Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PTSP, Perum Bulog, Kepolisian, serta unsur TNI. Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas pembuangan dan pengurugan dihentikan sementara hingga kejelasan izin, jenis material, serta dampak lingkungannya diaudit secara menyeluruh.
Warga menilai persoalan ini mendesak mengingat munculnya bau menyengat, material yang menyerupai sisa darah, serta laporan keluhan gangguan kesehatan warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, kendati verifikasi medis lanjutan masih diperlukan.
Menanggapi polemik ini, Lurah Marunda menyatakan penyesalannya atas munculnya keresahan di tengah masyarakat dan menegaskan komitmen penegakan aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus tindak sesuai aturan yang berlaku. Kita perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah material tersebut mengandung bahan berbahaya. Jika ditemukan pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Lurah Marunda.
Sebagai langkah preventif, ia turut menginstruksikan agar aktivitas pembuangan dan pengurugan dihentikan sementara hingga legalitas perizinannya dipastikan.
Kritik tajam turut disampaikan oleh perwakilan pengurus lingkungan. Salah seorang Ketua RW mengungkapkan bahwa aktivitas di wilayah tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa adanya koordinasi maupun sosialisasi kepada pengurus rukun warga setempat.
Kekhawatiran mendalam dirasakan oleh para petani tambak udang yang menggantungkan hidup dari hasil perikanan darat. Menjelang musim penghujan, mereka cemas material limbah akan terbawa aliran air dan merusak ekosistem tambak.
”Kami khawatir dampaknya terhadap petani dan warga sekitar, apalagi sebentar lagi musim penghujan. Kami mencari nafkah dari tambak udang. Kalau lingkungan tercemar dan hasil tambak gagal, kami yang menanggung kerugiannya. Kami berharap persoalan ini ditindak tegas sesuai undang-undang dan aktivitas pembuangan dihentikan sementara,” ujar perwakilan petani tambak.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua RW 06 serta perwakilan RW 02, Dedy, yang mendesak Dinas Lingkungan Hidup segera menerjunkan tim investigasi agar warga tidak dirugikan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, perwakilan kontraktor, Sarifudin, mengklaim bahwa kegiatan operasional di lokasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik lahan dan telah berjalan sejak November 2024. Ia juga menyebut lokasi tersebut sempat dikunjungi pihak DLH pada tahun sebelumnya serta dua bulan lalu, meski perwakilan DLH yang hadir menyatakan belum menerima catatan kunjungan tersebut dan akan melakukan pengecekan silang.
Persoalan ini turut merembet pada dugaan penyerobotan lahan. Amalia, yang mengaku sebagai ahli waris, menyatakan bahwa tanah keluarganya semula hanya diberikan izin terbatas untuk akses jalan oleh pihak pemberi SPK (Nursalim). Namun, kenyataannya lahan tersebut justru diurug, dipagari, dan dipasangi plang atas nama ahli waris pihak lain (Dul Serin), sehingga memicu sengketa keperdataan.
Perwakilan PTSP menegaskan bahwa aktivitas pengurugan wajib selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 43120 terkait Penyiapan Lahan serta mengantongi perizinan resmi melalui sistem OSS. Keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) semata tidak serta-merta melegalkan aktivitas pembuangan limbah tanpa dokumen izin lingkungan yang sah.
Dari aspek penegakan hukum, pihak Kepolisian memastikan akan memproses setiap unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Penanganan dugaan pencemaran lingkungan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuktian ilmiah tidak dapat bersandar pada dokumentasi visual semata, melainkan memerlukan uji laboratorium material, penelusuran rantai sumber limbah, serta verifikasi dokumen legalitas. Pelanggaran yang terbukti dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan fungsi lingkungan, hingga sanksi pidana.
Kini, warga Marunda tetap teguh pada tuntutan utamanya: menghentikan sementara aktivitas di lokasi, melakukan pemeriksaan secara transparan, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. (Av/Zen)
