DENPASAR, MEDIAPOLRINEWS — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di perairan sekitar Pulau Serangan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut diduga bukan merupakan perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu tanpa awak. Seluruh penyu kemudian diamankan bersama perahu tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Pihak kepolisian selanjutnya membawa barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Hingga berita ini disusun, pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu yang ditemukan di lokasi tidak disertai awak. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
KBP Ariasandy menyampaikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Ditpolairud Polda Bali mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya warga pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas serupa.
Sementara itu, sebanyak 22 ekor penyu hijau yang telah diamankan akan mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali sebelum direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut. (Jb)
