BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Seorang warga negara Amerika Serikat (WNA) mengalami dugaan pencurian dompet di kawasan Pura Kehen, Br. Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Namun, kasus ini tidak dilanjutkan secara hukum setelah terduga pelaku mengembalikan dompet beserta isinya, dan korban memberikan bantuan karena mengetahui kondisi fisik pelaku yang tuna rungu dan tuna laras.
Korban dalam kasus ini adalah Victor Miguel (63 tahun), yang saat ini tinggal di Umah Raos, Ubud, Kabupaten Gianyar. Ia melaporkan kehilangan dompet yang berisi kartu identitas dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Operasional Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangli melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Mereka kemudian mendapati bahwa terduga pelaku adalah I Nengah Setiawan (25 tahun), warga Br. Pekuwon, Cempaga, Bangli yang tidak bekerja.
“Tim operasional melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa terduga pelaku berada di Pasar Kidul Bangli. Karena pelaku mengalami tuna rungu dan tuna laras, koordinasi dilakukan dengan menggunakan bahasa isyarat. Akhirnya, pelaku mengembalikan dompet warna hitam milik korban beserta seluruh isinya yang masih utuh,” jelas dalam laporan resmi dari Kapolsek Bangli, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P.
Saksi dalam kasus ini adalah I Putu Apriana (36 tahun), Kepala Lingkungan Br. Pekuwon. Diduga pelaku menggunakan modus memasuki area Pura Kehen dan mengambil dompet yang berada di dalam tas korban saat ditinggalkan.
Setelah dompet dikembalikan utuh, Victor Miguel mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Bahkan, korban memberikan uang tunai sebesar Rp150.000 kepada terduga pelaku sebagai bentuk bantuan mengingat kondisi fisiknya.
Barang bukti dalam kasus ini adalah satu buah dompet warna hitam berisi surat-surat identitas dan uang tunai Rp1.000.000. Total kerugian yang dialami korban semula adalah Rp1.000.000, namun karena seluruh barang berhasil dikembalikan, korban tidak mengalami kerugian apapun.(Jro’budi)
