• Jum. Jun 19th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Seolah ‘Kebal Hukum’, Oknum Kades Di Bogor Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta: Warga Desak Kapolda Jabar Turun Tangan!

ByRedaksi MPN

Jun 19, 2026

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS — Komitmen profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum di Polsek Sukamakmur, Polres Bogor, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Genap satu bulan sejak laporan resmi dilayangkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor STPL / B / 40 / V / 2026 / SPKT UnitReskrim, penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah program PTSL yang menjerat oknum Kepala Desa Sukaresmi berinisial YS, dinilai berjalan di tempat. Pihak pelapor secara tegas mempertanyakan konsistensi dan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini.

‎Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh perwakilan korban, Yofi. “Sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang di lakukan pihak aparat penegak hukum Polsek Sukamakmur kepada pelaku tersebut,” kata Yofi.

‎Namun, realitanya Setelah laporan resmi dibuat, kebijakan Polsek Sukamakmur mendesak seluruh korban (8 orang) harus hadir dan diperiksa secara menyeluruh.

‎Korban menyebut hal tersebut karna adanya Kendala Geografis pada beberapa Korban lainnya, “Dari 8 korban (total kerugian satu keluarga Rp139 juta), beberapa di antaranya berada di luar kota (termasuk NTB), ada yang berprofesi sebagai dosen, pensiunan pramugari, hingga ada yang sudah lanjut usia”,Ungkap Yofi

‎Guna mengatasi kendala tersebut, pemeriksaan via Zoom Meeting baru dijadwalkan pada Selasa (23/06/2026). Korban menyayangkan dinamika penanganan yang lamban hingga memakan waktu satu bulan tanpa adanya pemanggilan resmi terhadap terlapor (oknum Kades YS) maupun kejelasan status hukumnya.

‎Bahkan menurut pelapor, Isu Pengalihan Perkara semakin menguat, Korban juga mencium kejanggalan dengan beredarnya isu dari internal Polsek bahwa kasus ini rencananya akan dialihkan ke Polres Bogor.

‎Aksi dugaan penipuan ini bermula sejak akhir tahun 2022. Oknum Kades YS diduga memanfaatkan program nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan menjanjikan peningkatan status tanah garapan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

‎Bukti-bukti dokumen PTSL telah diserahkan ke pihak kepolisian. Namun, sertifikat tidak pernah terbit dan dana masyarakat diduga kuat digelapkan. Berdasarkan investigasi, korban terus bermunculan dengan rincian kerugian,

‎”Keluarga 8 Orang, kerugian total Rp139.000.000, ada juga Korban lainnya Inisial A, Dilengkapi bukti transfer senilai Rp75.000.000, dan Guru Ngaji pun menjadi korban oknum kades kerugian tunai sebesar Rp60.000.000,”Ungkapnya.

‎Ulah oknum Kades Sukaresmi ini memicu gelombang keresahan dan kekecewaan yang meluas di tengah masyarakat. Jabatan Kepala Desa yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik, diduga kuat disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

‎Informasi dan laporan dari warga sekitar menegaskan bahwa oknum kades berinisial YS ini bukan pertama kalinya terjerat kasus hukum atau melakukan tindakan melawan hukum. Korban mengungkap adanya rekam jejak intimidasi yang dilakukan oknum tersebut terhadap warga yang mencoba kritis atau bersuara.

‎Berulangnya tindakan kontroversial oknum kades ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa yang bersangkutan seolah-olah “kebal hukum”.

‎Mengantisipasi adanya potensi intervensi, pelemahan kasus, atau manuver “gerilya” berupa tekanan pencabutan laporan, para korban kini merapatkan barisan di bawah dengan penguatan satu sama lain agar posisi hukum masyarakat tetap solid dan tidak bisa diintervensi.

‎Kini, masyarakat Sukaresmi bersama para korban mendesak secara tegas kepada Kapolres Bogor hingga Kapolda Jawa Barat untuk turun tangan memonitor langsung kinerja Polsek Sukamakmur. Publik menuntut penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan objektif sesuai Perkap Kapolri sekaligus membuktikan secara nyata bahwa hukum di negeri ini tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(Tim Redaksi / Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *