• Ming. Sep 21st, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Diduga Kapolsek dan Kapolres terima setoran dari mafia obat terlarang, diminta kapolri copot Kapolsek dan Kapolres metro bekasi

ByRama Pj

Sep 17, 2025

Mediapolrinews.com Kota Bekasi – Diduga Kapolsek dan Kapolres terima setoran dari mafia obat terlarang, diminta kapolri copot Kapolsek dan Kapolres metro bekasi‎‎Bekasi – Berjamurnya obat ilegal golongan G kian merajalela dimana mana, mereka terkesan kebal akan namanya hukum, meski sudah di tangkap dan ditutup tidak butuh lama bagi mereka untuk kembali buka.‎‎Kali ini toko tersebut berlokasi di Jl. Caringin, RT.010/RW.002, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17116,

Sebelah kanan dari Tempat Refleksi ‎‎Toko penjual obat ilegal golongan G ini diduga kuat di backup oleh oknum berseragam yang mempunyai kedudukan cukup tinggi, sehingga mereka dengan leluasanya menjual obat golongan tipe G tanpa takut di tangkap‎‎Pemilik toko tersebut berinisial ( TTG ) yang mengaku sebagai oknum wartawan di salah satu media, pemilik toko tersebut sudah 2x di amankan oleh pihak kepolisian, Mirisnya tidak butuh waktu lama baginya keluar dari jeratan hukum‎‎Pada hari Sabtu, 13/09/3025 kami mencoba menanyai  warga sekitar seorang yang berinisial K.‎‎

” Toko tersebut memang benar adanya menjual obat obatan ilegal, banyak dikalangan anak anak muda yang mampir ada juga wanita yang membeli ke toko itu, di depan toko itu juga saya kerap melihat banyak bungkus obat bertuliskan Tramadol berserakan dimana mana, ada yang 1 butir, ada yang 2 butir bahkan ada yang 5 butir.‎‎

” Saya sangat khawatir dengan anak saya, bagai mana jika dia salah pergaulan dan mengonsumsi obat obatan tersebut, sedangkan saya sudah tua dan ibunya sudah lama meninggal” ungkap K saat di tanyain awak media‎‎ Pengguna obat obatan tipe g kerap disalah gunakan,

banyak kasus pencurian dan tauran itu dimana yang disebabkan dari mengkonsumsi obat obatan tipe G tersebut.

‎‎Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, yaitu:‎‎Pasal 138 ayat (2) UU No. 17/2023:‎‎“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

”‎‎Pasal 435 UU No. 17/2023:‎‎“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

”‎‎Sanksi pidana terhadap pelaku penjualan obat ilegal juga tertuang dalam ketentuan lainnya yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).‎‎Aparat Penegak Hukum ( APH ) Khususnya Polres metro bekasi harus bertindak tegas tanpa pandang bulu, Brantas mafia obat ilegal yang merusak masa depan anak bangsa. ‎‎

MARJUDDIN NAZWAR SEKJEN DPP IBU PRABU 08 ANGKAT BICARA…!!! Tangkap dan Penjarakan Penjual Obat Terlarang, yang bisa merusak generasi dan masa depan anak bangsa serta Proses APH Pelaku Pungli Yang Menghambat Tegaknya Supremasi Hukum. Tuturnya sembari menutup percakapan. ( Tim/Red )

By Rama Pj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *