• Rab. Apr 15th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

7 Pejabat Pemprov Bali Dipanggil Kejagung, Koster Sebut Hanya untuk Permintaan Informasi PWA

ByRedaksi MPN

Mar 16, 2026

DENPASAR, MEDIAPOLRINEWS – Gubernur Bali Wayan Koster mengkonfirmasi bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan hukum, melainkan hanya untuk permintaan informasi dan data terkait pelaksanaan pungutan bagi wisatawan mancanegara di Bali.

“Benar, mereka dipanggil Kejagung, bukan untuk keterangan hukum melainkan untuk memberikan informasi dan data. Saya telah menerima informasi dari Kejaksaan Agung bahwa pihaknya bahkan akan memberikan rekomendasi agar pengelolaan PWA dapat berjalan lebih optimal,” ujar Koster kepada awak media di Denpasar pada Senin (16/3/2026).

Sebanyak tujuh pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali menjadi pihak yang dimintai informasi. Mereka berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata (Dispar), serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

“Proses pemanggilan sudah selesai, dan saya telah mendapatkan laporan terkait hal itu. Kejaksaan Agung akan memberikan dukungan agar pengelolaan PWA bisa lebih maksimal,” jelas gubernur yang berasal dari Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng.

Koster juga menegaskan bahwa tidak ada potensi celah korupsi dalam pengelolaan PWA, mengingat seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital. Menurutnya, pembayaran dilakukan secara online dan langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebelum akhirnya dialirkan ke kas daerah.

“Tidak ada celah korupsi karena sistem pembayaran sudah digital dan tidak menggunakan uang tunai. Semua pembayaran langsung masuk ke BPD Bali kemudian ke kas daerah,” tegasnya.

Pendapatan yang diperoleh dari PWA digunakan untuk mendukung berbagai program strategis di Bali, antara lain terkait perlindungan budaya, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, serta penanganan masalah lingkungan. Dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung desa adat dan program penanganan sampah di provinsi yang dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia ini.

Meskipun demikian, Koster mengakui bahwa penerimaan dari PWA belum mencapai target yang diharapkan. Menurutnya, salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya koordinasi yang solid antar instansi, terutama dengan pihak Imigrasi.

“Penerimaan belum optimal karena terkait dengan peran Imigrasi. Kita perlu menyelesaikan bagaimana cara melibatkan pihak Imigrasi dalam mekanisme pengelolaan PWA,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan Imigrasi dalam proses PWA masih belum maksimal karena belum diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku saat ini. “Bagi pihak Imigrasi, tidak mudah untuk terlibat karena semua aktivitas mereka diatur oleh aturan yang sudah ada,” pungkas Koster. (Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *