Sintang, Kalbar -MEDIAPOLRINEWS.COM
Sebuah truk dengan nopol KB.8725.FB yang membawa muatan kayu durian campuran kayu olahan kelas dua ditemukan di sebuah warung di Ransi, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Senin (15/4/2024) siang.
Dengan maraknya temuan truk bermuatan kayu olahan gunakan dokumen terbang di wilayah perhuluan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan Polda Kalbar harus segera bertindak tegas dan lakukan investigasi mendalam.
Menurut keterangan sopir truk, Marimin, kayu olahan tersebut diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu dan akan diantar ke Ambawang, Pontianak.
Marimin mengatakan bahwa kayu tersebut diurus oleh Pak Mus di lokasi pengangkutan.
“Dari sungai seberang kawedar kampung lunsara dan nama yang ngurus di lokasi Pak Mus,” ujar Marimin kepada awak media ini.
Lanjutnya kayu ini diantar ke ambawang (Rudi) dan kalau ada apa “di jalan yang mengurus yanto siaga,
Supir pak marimin mengatakan ongkos amprah truk 4.000.000.
“Kami berani mengangkut karena bisa dijamin aman di jalan,” ujar Marimin kepada awak media.
Terdapat ketidakcocokan antara muatan kayu yang dibawa dengan dokumen yang tertera.
Kayu yang dibawa adalah kayu balok campur, sementara dokumennya mencantumkan kayu durian.
Lantas awak media langsung melaporkan adanya temuan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sintang, IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.
“Ok akan di tindak lanjuti,” ujar Wendi kepada awak media saat melakukan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (15/4) siang.
Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian para pihak terkait, seperti Balai Gakkum KLHK wilayah Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran kayu ilegal dengan dokumen terbang.
Pengiriman kayu dengan dokumen terbang ke Pontianak sudah lama terjadi, dan perlu ditindak tegas untuk mencegah kerusakan hutan dan pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan harus segera melakukan tindakan terhadap pemilik kayu serta jaringan peredaran hasil hutan kayu khususnya di Wilayah Kalimantan Barat ini.
Terhadap modus operandi, sumber kayu hasil penebangan liar hingga industri mana saja yang diduga kuat menjalankan praktik-praktik ilegal dalam pengolahan hasil hutan kayu.
Upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan dan kelestarian serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Catatan: dengan terbit berita ini bertujuan menjadi laporan kepada pihak – pihak yang berwenang untuk segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.(Red)