Masyarakat FUTASI Bersama Front Gerilyawan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Gedung DPRD Kota Pematang Siantar

Video | Masa Aksi Gruduk Kantor Walikota Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR, Senin 28 November 2022 – Masyarakat Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) bersama Front Gerilyawan menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar, terkait tanah hunian dan Pertanian mereka yang diokupasi (penguasaan lahan) yang dilakukan PTPN III Kebun Bangun, bulan Oktober dan November 2022 lalu.

Aksi tersebut meminta DPRD dan Walikota segera bersikap terkait tindakan kekerasan dalam Okupasi oleh Kebun dengan menggunakan Jasa Satuan Pengaman (Satpam) bayaran, TNI/Polri, Satpol PP di lahan Gurilla Kecamatan Sitalasari.

Sejak 2004 lahan eks, HGU PTPN III Kebun Bangun telah ditelantarkan selama 18 tahun. Menurut Futasi sesuai UUPA No 5 Tahun 1960 pasal 28 Hak atas HGU dihapus, sebab telah ditelantarkan.”Kata salah satu Orator Julius Sitanggang.

Selama 18 tahun telah terjadi peradaban di Lokasi tersebut, baik gereja, mesjid Hingga jalan yang sudah di bangun menggunakan anggaran Daerah maupun Negara.”tambahnya

Beberapa Dasar masyarakat dalam penguasaan Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 1986 tentang Perumahan Batas wilayah Kotamadya Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Kemudian surat keputusan walikotamadya Pematangsiantar no 593/623 tahun 1988 tentang masalah areal tanah HGU PTPN IV gunung Pamela yang masuk menjadi perluasan Kotamadya Pematangsiantar.

Selain itu, surat BPN RI no 410.1302/8/94 tanggal 2 Augustus 1994 tentang penyelesaian tanah HGU PTPN IV Kebun Bangun.

Selanjutnya, surat dari markas cabang legium veteran Indonesia No 003/III/LV-PS/IX/1996 tanggal 19-06-1996 ditujukan ke menteri BPN Nasional Pusat yang berisikan permohonan pengembalian tanah objek land reform yang dirampas PTPN IV kepada rakyat.

Surat kesaksian Mantan pesiunan pegawai perkebunan simbolon, yang mengakui wilayah tanah yang berada di Gurilla, Bah Kapul diserobot oleh perkebunan antara tahun 1966-1970.”Ungkapnya lagi

Surat Gubernur Sumatera Utara No 593/16330 tahun 1998 ditujukan kepada Pangdam I/BB dan Poldasu yang berisi himbauan penyelesaian Sengketa tanah di Sumut.

Data historis penggarapan Kebun simbolon bah Kapul martoba yang disusun oleh Yohanna Wijaya tahun 2000.

Surat menteri sekretaris negara No B-260/M.SESNEG/5/2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

SK Walikota Pematangsiantar No 050-989/wk-thn 2004 tanggal 23 Juli 2004 tentang rencana Tata ruang Kota wilayah Kotamadya Pematangsiantar, serta pengusulan pembatalan HGU PTPN III di Wilayah Kota Pematang Siantar.

Surat Komnas HAM no 576C/K/SIPOL/IX/05-23 September 2005 tentang pelepasan HGU PTPN III Kebun Bangun di wilayah kotamadya Pematangsiantar.

Surat BPN RI No 3000-310-D.II tanggal 19 September 2007 ditujukan kepada KPA yang berisikan bahwa HGU PTPN III Kebun Bangun tidak diperpanjang lagi.

Surat kantor pertanahan Kabuoaten Simalungun no 243/13-12.08/IV/2018 tanggal 23 April 2018, yang isinya bahwa HGU yang masih sah diareal konflik adalah HGU No 2/talun kondot. Sedangkan HGU no 3 wilayah kelurahaan Gurilla tidak diperpanjang(tidak ada).

Peta wilayah Futasi yang diidentifikasi bernama kampung baru (sensus penduduk 2010) oleh Badan pusat statistik.

Peta identifikasi (sebaran Peta HGU tahun 2012 wilayah Sumatera Utara) yang menjelaskan bahwa wilayah yang diklaim Futasi yang bernama kampung baru tidak lagi status HGU.

Didasari hal tersebut dalam aksi itu mereka meminta perhatian DPRD agar menghentikan perampasan lahan yang dilakukan PTPN III. Tarik TNI/Polri dari lahan konflik. Tolak talih asih diduga menggunakan Dana dari mafia tanah. Mendesak Pemko membentuk Gugus Tugas Reforma agraria, sesuai pepres no 86 tahun 2018 tentang Reforma agraria.

Aksi di mulai pukul 09.00 Wib dengan menggunakan pengeras suara. Aksi tersebut langsung di Sikapi DPRD melalui sekretaris DPRD Patresia R. Marbun.

“Dengan kesepakatan beberapa poin diantaranya menghentikan okupasi dan melakukan kunjungan kerja lapangan.”Ujarnya

Setelah Menerima dukungan tertulis massa aksi menuju kantor Walikota dan melakukan orasi.

Di kantor Walikota

Pada saat di kantor walikota, massa aksi sempat melakukan orasi nya. Namun dikarenakan melihat kondisi kantor walikota yang sepi, massa aksi pun langsung masuk kedalam kantor dan alhasil tampak terlihat kantor walikota kosong pada saat jam bekerja.
Selepas itu massa aksi keluar dari lokasi kantor Walikota dan kembali membubarkan diri dengan damai.

( Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *