Ketua LSM Penjara Nilai CV EPI Ingkar Janji, Tak Realisasikan Surat Kesepakatan Dengan Warga

BOGOR – Ketua LSM Penjara anggap PERUSAHAAN CV EPI telah merugikan warga sekitar pasalnya permintaan warga situsari yang ada di sekitar tak direalisasikan. Dia pun pinta warga harus desak perusahaan CV tersebut melalui pemerintah terkait.

Perusahaan di Jl. Swadharma No.88, RT 02 RW 01 Desa Sirtu Sari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memproduksi arang dinilai ingkar janji karena tidak merealisasikan janji atau surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama beberapa bulan yang lalu tentang pembangunan serta mengurangi jam kerja.

“Perusahaan tersebut kami nilai telah merugikan warga dan perlu didesak agar segera merealisasikan beberapa permintaan warga,”kata Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang Kepada Wartawan Jumat (13/1/2023)

Ia mengatakan, seharusnya keberadaan perusahaan CV EPI Indonesia itu membantu menyejahterakan masyarakat. saat ini terkesan malah sebaliknya mencederai hati masyarakat sekitar.

“Seharusnya tanpa diminta dan didesak dalam melaksanakan isi surat kesepakatan yang pernah ditandatangi tersebut wajib direalisasikan oleh pihak perusahaan kepada warga”, katanya lagi

Lebih lanjut dijelaskan Romi hari Kamis kemrn (12/1/2023) warga mendatangi kantor desa bertujuan untuk mediasi namun pihak perusahaan tidak hadir.

“Masyarakat mendatangi kantor desa menanyakan prihal janjinya CV EPI Indonesia tapi pihak Perusahaan tidak datang”, jelasnya

Ditempat terpisah Anan Ketua RT 01 RW 02 Desa Situsari saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab

Sementara Itu Kepala Desa Situsari Dahlan Saat Dikonfirmasi juga tidak menjawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *