Kanwil Kemenag RI Provinsi Jawa Barat Berikan Hak Jawab Atas Surat DPP LSM Berkordinasi Tentang Dugaan Lokasi Travel Umroh Tak Berijin
JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS – Terkait dugaan Aktifitas Ilegal oleh PT BAT & Travel yang menuai sorotan para aktifis lembaga swadaya masyarakat LSM Berkoordinasi, selanjutnya menyurati Menteri Agama RI Cq Ka.kanwil Kemenag Jabar dengan surat bernomor : 067.X/DPP-BK/IX/2023 tanggal 29 September 2023 berujung jawaban pihak kemenag kanwil jawa barat.

Marjuddin Nazwar selaku Kordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Pada Selasa 03/10 mengatakan pihaknya telah menerima balasan surat dari Kanwil Kementrian Agama RI Provinsi Jawa Barat dengan nomor surat : B 9073/Kw.10/V/PS.03.3/10/2023 3 Oktober 2023 yang isi surat jawaban tersebut menjelaskan,
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, terkait PT. BUMI ARMUNA TOUR & TRAVEL dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa PT. BUMI ARMUNA TOUR & TRAVEL sampai saat ini sesuai database pada Kementerian Agama RI melalui web: https://simpu.kemenag.go.id/home/travel? keywords=BUMI+ARMUNA, aplikasi UMRAH CERDAS maupun HAJI PINTAR masih beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim B.3 Ruko Graha Mas LT.3 dan 4 RT.004/RW.012 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Kota Depok;
- Terkait point 1 (satu) di atas, bahwa PT. BUMI ARMUNA TOUR & TRAVEL sampai saat ini belum pernah mengajukan Permohonan Pindah Domisili maupun Pergantian Pengurus kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebagaimana di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Nomor 337 Tahun 2018; point 10 huruf e);
- Adapun terkait Skema Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Usaha baik sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diatur di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 point KEEMPAT huruf a dan b;
- PT. BUMI ARMUNA TOUR & TRAVEL sebagai pelaku usaha Sektor Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Nomor 337 Tahun
2018 harus secepatnya melapor kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait Perpindahan Domisili Kantor Pusat dan atau Pergantian Pengurus PPIU
dimaksud; - Surat Keputusan dan atau izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(PIHK) masih berlaku selama PPIU tersebut melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan ketentuan memenuhi asas administrasi, taat regulasi dan ketentuan perundang-undangan tentang izin usaha. (Berdasarkan Pasal 90 UU 8/2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa Izin PPIU berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.) - Izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memenuhi ketentuan dan persyaratan salah satunya yaitu sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang berlaku paling singkat 1 (satu) tahun. (point 4 huruf a angka 2); PMA Nomor 5 Tahun 2021).
Demikian yang dapat disampaikan, ditandatangani secara Barcod Elektronik a.n Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Ternama Boy Hari Novian.

Ditempat terpisah saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi salah satu Staf di Kanwil Kemenag RI Prov Jawa Barat, guna menanyakan sanksi apa yang akan di berikan kepada PT. BUMI ARMUNA TOUR & TRAVEL atas dugaan tindakan secara sengaja dan bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum itu, dikatakan Iqbal Staf Kemenag Prov. Jawa Barat itu
“Kemenag mempunyai fungsi dan ranah tersendiri dalam pemantauan dan pengawasan PPIU/PIHK sebagai mana yang diatur di UU 8/2019, PMA 5 dan 6 tahun 2021”
Ditambahkannya “sesuai kadar pelanggarannya pa, kami akan meminta penjelasan dan klarifikasi terkait hal tsb sebagaimana yang diatur di regulasi tersebut” ujarnya sambil menutup percakapan. (Red)