BOGOR MEDIAPOLRINEWS – Pekerjaan dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Bogor yang mengerjakan pekerjaan pembangunan SMPN 1 gunung putri dikerjakan tanpa adanya papan proyek dan juga para pekerja tidak menggunakan APD dalam pekerjaan tersebut.
Di temui di tempat pekerjaan salah satu pekerja mengatakan ini ada lah proyek punya penguasa. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar apakah klo proyek penguasa harus melanggar semua aturan, Jelas ini saja Sudah melanggar UU KIP karena tidak ada papan proyek. Dan juga pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja bahkan konsultan pun tidak ada dilokasi. Selasa, (3/10/2023).

Selang beberapa menit kemudian sesaat sedang bicara tiba-tiba ada oknum wartawan yang menelepon dan mengatakan hal yang sama juga bahwa ini adalah proyek punya penguasa dan kita rekan media disuruh slow sampai pekerjaan selesai.
Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol sosial. Yang menjadi pertanyaan bagi kami awak media, apa karena sudah di beck up oleh oknum wartawan dan juga proyek punya penguasa sehingga seenaknya saja dalam melakukan pekerjaan, sehingga aturan semua di langgar.
Ditempat terpisah, Salah satu staf desa Wanaherang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa adanya pekerjaan di wilayah kami. Baik itu pelaksana pekerjaan maupun pihak kontraktor tidak ada laporan sama sekali ke kami selaku pihak pemdes”,ujarnya singkat.
Sementara, Ketua LSM perkasa korda Bogor yang berada dilokasi pekerjaan mengatakan bahwa dalam pekerjaan sudah sepantasnya segala prosedur dijalankan, ini kan menggunakan anggaran dari APBD kabupaten Bogor sudah sewajarnya papan kegiatan dipasang dan bisa lebih transparan dalam segala hal baik itu anggaran dan RAB. Karena yang berhak mengawasi itu bukan hanya LSM dan wartawan tetapi masyarakat juga bisa mengawasi setiap pekerjaan dari pemerintah. Dan para pekerja juga tidak menggunakan APD saat bekerja tentunya ini sangat membahayakan bagi para pekerja sendiri, untuk itu kami meminta dinas pendidikan kabupaten Bogor selaku owner dari pekerjaan ini memberikan teguran kepada pihak pemborong”, Tukasnya.
(Yunus)