Agen Miras Cileungsi Bandel, Camat Kirim Data Ke Satpol PP Tertibkan Lagi

Penulis : Paulus Witomo

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS.com – Meski berulang kali Satpol PP kabupaten Bogor melakukan Razia Minuman Keras (Miras) diwilayah kecamatan Cileungsi, namun peredaran minuman keras di wilayah kecamatan Cileungsi masih Marak..Hal ini terbukti berdasarkan impormasi yang dihimpun awak media bahwa banyak agen miras yang mempunyai izin Agen/distributor malah menjual Miras secara eceran.

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bogor seolah tak berdaya karna setia kali melakukan razia pada Pedagang Miras tidak pernah ada yang disegel atau ditutup, sehingga seolah Satpol PP dalam melakukan Razia hanya sekedar mengugurkan kewajiban saja.

Hal itu disampaikan oleh Amin salah satu warga Cileungsi yang menilai bahwa Satpol PP berulang kali melakukan razia seolah hanya mengugurkan kewajiban.

“Berulang kali razia tapi tak mampu mempersempit ruang gerak penjual miras malah makin meraja Lela,” sesalnya

Menurutnya setiap kali razia Satpol PP tidak pernah melakukan Penyegelan/atau penutupan pada toko Penjual Miras, padahal sudah jelas melanggar Perda menjual miras secara eceran dan walaupun mereka punya izin sebagai distributor tapi izin lingkungan pasti mereka tidak punya.

“Tiap kali Razia gak ada agen miras yang disegel atau ditutup, padahal agen miras itu sudah jelas melanggar Perda, jual miras Eceran, dengan dalih punya izin dari pusat padahal izin lingkungan belum tentu ada,” kata Amin lagi

Ditempat terpisah Camat Cileungsi Adhi Nugraha menuturkan terkait maraknya Miras yang beredar diwilayah kecamatan Cileungsi dan para agen Miras mengaku punya izin dari pusat sebagai distibutor tapi menjual mirasnya secara eceran yang mana hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan merusak anak bangsa

“Perizinan saat ini memang sudah berubah paradigmanya, dimana perizinan diberikan dengan cepat dan secara online untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, tapi seharusnya aspek sosial kemasyarakatan juga diperhatikan. Masyarakat setempat setuju atau tidak. Agar tidak menimbulkan dampak di tengah masyarakat ke depannya,” ujarnya Minggu (7/8/2022)

Menurut Adhi pengusaha agen miras seharusnya taat aturan sesuai izin yang diberikan dengan tidak menjual Miras secara eceran terlebih yang tidak punya izin tidak boleh menjual miras.

“Pelaku usaha juga harus taat aturan dan melakukan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan, apakah sebagai agen atau distributor atau sebagai penjual eceran. Apalagi kalo tidak berizin maka tidak boleh sama sekali berjualan,”tuturnya

Lanjut Camat,Tinggal nanti dicek ada izinnya atau tidak. Walaupun perizinannya ada sebagian di pemerintah pusat, saya berharap pemerintah memperhatikan kearifan lokal pada masyarakat kab bogor bahwa sesuai perda No 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum bahwa peredaran Minuman Alkohol (Minol) tanpa izin pejabat berwenang dilarang

Camat Adhi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data agen Miras mana aja yang ada izin dan yang tidak berizin, untuk meminimalisir pengusaha Miras nakal dengan menjual miras sembarangan kecamatan sudah berkirim surat dan melaporkan hal ini ke Satpol PP Pemda agar segera melakukan penertiban kembali.

“Dengan kewenangan kecamatan yang terbatas maka data sudah kami sampaikan ke Satpol PP agar dilakukan penertiban,” kata Camat Adhi lagi.

Camat juga berharap masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan Impormasi pelaku usaha penjual miras mana aja yang yang menyalahgunakan izinnya dalam beroperasi.

“Masyarakat juga memiliki peran serta memberikan informasi pelaku usaha mana yang terindikasi tidak memiliki izin atau melanggar dari ketentuan izin yang diberikan,”tutupnya.(REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *