BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di tiap wilayah pedesaan salah satunya di desa sukasirna kecamatan Jonggol kabupaten Bogor. Program yang di canangkan tersebut di harapkan untuk meringankan beban masyarakat di tiap desa yang ingin membuat sertifikat tanah milik masing-masing warga. Namun demikian, Biaya Program PTSL di Kecamatan Jonggol di keluhkan oleh beberapa Warga. Senin, (16/12/2024).
Dalam pantauan awak media dilapangan dugaan indikasi warga terbebani saat melakukan pendaftaran di program PTSL ini. Tentu hal tersebut dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu,
Diduga ada oknum pemdes yang terlibat melakukan markup biaya pendaftaran PTSL di Desa Sukasirna sehingga banyak warga yang mengeluh.
Warga Kampung Tegal Salam RT 01/08 Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol mengaku saat dirinya mendaftarkan tanah berikut rumah atau tempat tinggal seluas 85 m2. Pasalnya, warga tersebut diminta membayar seluruhnya mencapai Rp. 2.000.000.00-, ( 2 Juta rupiah ) disinyalir oleh ketua RW setempat, dan menurut warga bilamana sertifikat tersebut sudah jadi, warga diminta menebus sebesar Rp. 150.000.00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang memang pagu anggaran BPN”, kata warga Berinisial DY (45) sambil memperagakan omongan dari ketua RW di kampungnya kepada media.
Sementara itu, menurut ketua TPK program PTSL desa Sukasirna Ibrahim, saat dimintai keterangan menurut dia mengenai pungutan uang sebesar itu, pihaknya tidak mengetahui, karena hingga saat ini, Kami selaku ketua tim pelaksana, belum menerima berkas apapun dari yang bersangkutan,β Ucap Ibrahim.
Lanjut kata ketua TPK PTSL, βDan kalau ada pungutan biaya yang dinilai memberatkan warga, kami tidak pernah menginstruksikannya kepada para RT dan RW dibawah,β pungkas Ibrahim.
Selanjutnya, Salah satu warga RT 02 /06 berinisial MT juga menyampaikan hal yang dialaminya, menurutnya, “Di mintai senilai 1 juta untuk biaya warkah dan materai, dan pengukuran seharga Rp. 500 ribu rupiah, tetapi saya hanya membayar Rp. 300 ribu, karena tidak ada uang lagi,β ungkap MT saat di ditemui para media (8/12/24).
Sementara ketua RT 02 /RW 07 berinisial USMN (50) saat di konfirmasi menyangkal adanya pungutan sebesar Rp 1.500.000,- benarkan ada pungutan tetapi hanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu untuk biaya materai dan ukur itu sudah kesepakatan pihak panitia”, jelasnya USMN
Reporter : YZ