• Kam. Des 11th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Terjadi di Kos Cipadung, Korban Lapor ke Polsek Panyileukan

ByUbay Rista

Nov 14, 2025

Bandung β€” Insiden pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Bandung Timur. Kali ini, korbannya adalah Rifa A. Ramadhani (20), mahasiswi asal Kabupaten Bogor yang sedang menetap di sebuah kosan di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Jum;at ( 14/11/2025)

    Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat pagi (14/11/2025). Menurut laporan resmi yang diterima kepolisian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dof miliknya di halaman kos sekitar pukul 05.30 WIB, dalam kondisi terkunci setang. Namun tak berselang lama, sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

    Motor yang hilang memiliki ciri-ciri:

    Tipe: Honda Beat Street
    Warna: Hitam dof
    Nomor Polisi: F 5529 FHO
    Rangka: MH1J8E210NK632158
    Mesin: J8E21E034495
    Tahun: 2021
    Pemilik STNK: Endang Ruhiyat

    Kendaraan tersebut diduga kuat dicuri saat situasi lingkungan masih dalam kondisi sepi. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15.000.000.

    Korban Segera Melapor ke Polsek Panyileukan

    Usai mengetahui motornya hilang, Rifa langsung mendatangi Polsek Panyileukan sekitar pukul 08.35 WIB untuk membuat laporan pengaduan. Laporan diterima oleh AIPDA Gun Gun Wiguna, dan ditandatangani serta disahkan oleh petugas SPKT AIPTU PMOH Khotib.

    Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa tidak ada suara atau tanda-tanda mencurigakan sebelum motor hilang, sehingga besar kemungkinan pelaku memiliki kemampuan membuka kunci motor dengan cepat.

    Pihak Kepolisian Mulai Lakukan Penyelidikan

    Polsek Panyileukan saat ini telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di kosan maupun lingkungan sekitar lokasi kejadian. Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari penghuni kos lain yang mungkin melihat aktivitas mencurigakan pada waktu kejadian.

    Kasus Ranmor di Bandung Masih Tinggi

    Bandung Timur dikenal sebagai salah satu wilayah dengan laporan pencurian motor cukup tinggi, khususnya di area kos-kosan mahasiswa. Kurangnya pengawasan dan sistem keamanan seringkali memberikan peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menambah pengamanan ganda pada kendaraan, menggunakan kunci tambahan, serta memilih area parkir yang lebih aman.

    🟦 Dasar Hukum Pencurian Motor
    Kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mengacu pada:
    Pasal 363 KUHP
    Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dapat dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara.
    Pasal 362 KUHP
    Mengatur pencurian umum, dengan ancaman 5 tahun penjara.
    Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    Membeli atau menerima motor curian dapat dipidana 4 tahun penjara (ubay)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *