Kapuas hulu, Kalimantan barat.-MEDIAPOLRINEWS.com
ISKANDAR SAPPE,S.H Seketaris DPD Patriot Nasional Provinsi Kalimantan Barat yang juga ketua Lembaga bantuan Hukum Peradi Perjuangan Provinsi Kalbar Minta Kapolda kalbar menangkap terhadap pelaku pungli dan penambang memakai beberapa alat berat jenis Excavator yang di duga melakukan penyimpangan,mengeruk sumber daya alam di lokasi penambangan emas Dusun landau Mawan Desa Naga Danau Kecamatan Boyan Tanjung kabupaten kapuas hulu Provinsi Kalbar.
Berdasarkan penelusuran oleh awak media bahwa aktivitas pertambangan tersebut sudah berlangsung lama dan di Duga kuat wilayah pertambangan ( WPR ) hanya modus untuk menarik PAD/Incame sekalipun penambang emas memakai beberapa alat berat exsavator yang di khawatirkan sangat merusak lingkungan.
Bahwa modus yang kami maksud bukan tidak beralasan di duga pertambangan tersebut mengatas namakan masyarakat, namun cukong cukong pemilik modal yang bekerja berdasarkan Daptar keputusan dan penetapan biaya yang di sepakati yang masuk bekerja Tambang yang di tanda tangani kades Desa Nanga danau.
Di tempat terpisah saat di konfirmasi kepala Desa Nanga Danau Gusti Syamsul Hidayat mengatakan, saya harap saya mohon kepada bapak untuk tidak memberitakan pekerjaan masyarakat saya karena hasil dari pekerjaan itu betul betul untuk pembangunan Masjid.
Ekspos aja di sekadau, kami di kapuas hulu sudah cukup masyarakat kami Desa Nanga Danau yang mengetahui rencana pembangunan Masjid toh kami tidak membebankan masyarakat di luar sana, dengan rencana kami,
kami melaksankan tugas kami berdasarkan UU tentang Desa juga,kami kelola sumber daya alam di wilayah kami untuk pembangunan kesejetraan Masyarakat, lagian juga kami tidak menggangu atau merugikan orang lain, jadi sebaikanya bagaimana biar kita bekerja.
Terkait hal tersebut Iskandar sappe,S.H menyatakan apa yang di sampaikan kades Desa Nanga Danau sangat lah keliru untuk membangun Masjid bukan berati arus melakukan tindakan yang melanggar Hukum undang undang.
Lanjut Iskandar sappe,SH mengatakan ” meminta kepada aparat kepolisian segera melakukan tindakan Hukum terhadap Kades Desa Nanga Danau dan pihak-pihak yang terlibat mengkoordinir pertambangan tersebut.
WPR di duga Hanya Modus Untuk Menarik PAD/Income di Lokasi Pertambangan yang Mengunakan Exavator di Desa Nanga Danau Kecamatan Boyan Tanjung
Karena dari sisi Regulasi pertambangan tanpa izin PETI melanggar Undang-Undang Pertambangan No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara pada Pasal 158 pasal tersebut di sebutkan bahwa orang melakukan pertambangan tanpa Izin di Pidana.
Paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah dan adanya Dugaan tindak pidana pungli sebagaimana di atur dalam undang-Undang No.31 Tahun 1999 serta adanya dugaan Tindak pidana Migas No.22 Tahun 2001.
Bahwa Pemdes juga di minta untuk melakukan tindakan terhadap Kades yang melanggar aturan wewenang selaku Kades, tutup Iskandar Sape. (RED)