BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Dewan Penasihat Paguyuban Wartawan & LSM Bogor Timur, Leonard Purba, SE, SH, mendesak Bupati Bogor, H. Rudi Susmanto, S.Si., dan Wakil Bupati Ade Ruhendi, SE, untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Gandoang yang berinisial H akibat dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas.
Beredar pengaduan masyarakat dan sorotan tajam terkait kinerja Kades Gandoang yang dikabarkan jarang hadir di kantor desa. Hal ini diduga menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat, bahkan disebut-sebut *lumpuh*. Beberapa staf desa juga enggan memberikan keterangan, memperkuat kesan adanya masalah internal.
Leonard Purba menegaskan, tindakan Kades Gandoang merupakan kelalaian serius. “Sebagai pimpinan desa, yang bersangkutan seharusnya memahami tanggung jawabnya. Jika ada alasan mendesak (urgensi), logikanya harus ada pemberitahuan resmi. Namun, jika absen terus-menerus tanpa klarifikasi, ini tidak dapat diterima,”tegasnya.
Purba mengingatkan dasar hukum terkait tugas kepala desa, termasuk Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2012 tentang Tugas, Fungsi, dan Pokok (TUFOKSI) pemerintahan desa. Ia menilai, jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja aparatur desa di Kabupaten Bogor.
”Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati memberikan teguran keras secara tertulis kepada yang bersangkutan. Jika perlu, proses hukum harus dijalankan demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik,” tegas mantan aktivis Forkot ‘98 ini.
Hingga berita ini diturunkan, Masyarakat dan pemantau kebijakan desa menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyikapi laporan ini.
Peliput: Nus/Iw
Editor : Av
Sumber: Leonard Purba, SE, SH (Aktivis Bogor Timur)
