SERANG, MEDIAPOLRINEWS — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam. PWI meminta peristiwa tersebut diusut secara transparan dan profesional untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus ditangani secara serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Rian, yang akrab disapa Opan, menyampaikan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian, Jumat (9/10/2026).
Korban Disebut Mengalami Luka Memar
Berdasarkan informasi yang diterima PWI Banten, wartawan tersebut dilaporkan mengalami luka memar dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut juga diduga dihapus.
Informasi mengenai dugaan kekerasan, perampasan perangkat, dan penghapusan rekaman itu masih perlu diverifikasi melalui keterangan korban, saksi, pemeriksaan medis, serta bukti elektronik yang relevan. Hingga fakta dan bukti diperiksa, pihak yang diduga terlibat tidak dapat dinyatakan bersalah.
PWI Minta Kronologi dan Pihak yang Bertanggung Jawab Diungkap
PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut. Organisasi wartawan itu meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun prosedur penanganan massa.
Penelusuran juga perlu mencakup dugaan hilangnya rekaman peliputan dari telepon seluler korban. Bukti elektronik, keterangan saksi, dan dokumentasi kejadian dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
UU Pers Menjamin Hak Wartawan Memperoleh Informasi
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan penganiayaan dan penghapusan rekaman terbukti, aparat penegak hukum perlu menilai ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan perbuatan, alat bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi.
Penerapan pasal tertentu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi awal. Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.
Transparansi Penanganan Menjadi Sorotan
PWI Banten mendorong agar dugaan insiden tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus memastikan pemeriksaan berlangsung objektif terhadap semua pihak.
Hingga informasi dalam naskah ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi atas dugaan insiden tersebut. Konfirmasi dari pihak kepolisian yang berwenang diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan, dan perkembangan proses pemeriksaan.
PWI Banten menegaskan akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Penanganan berdasarkan fakta dan bukti diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi serta memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jb)
