• Rab. Mar 26th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Protes Kinerja Pansel DPRK/DPRP LMA 8 Kabupaten Prov. Papua Pegunungan Datangi Kantor Gubernur. Ada 6 Tuntutannya !

ByRedaksi MPN

Mar 6, 2025

PAPUA, MEDIAPOLRINEWS – Masyarakat Adat dari 8 Kabupaten mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Pasalnya, Melakukan Protes atas penetapan nama nama Dewan perwakilan rakyat provinsi Papua pegunungan (DPRP), yang dinilai telah diputuskan melalui Jalur pengangkatan oleh panitia seleksi (Pansel) DPRP PPP.

Koordinator Wilayah LMA 8 Kabupaten LIUS KOGOYA, SH yang mana selaku Sekretaris Korwil Lembaga Masyarakat Adat Papua Pegunungan menyampaikan,

“Masyarakat Adat meminta Pansel DPRP & DPRK untuk segera meninjau Ulang Berkas Peserta Seleksi. Karena menurut Lius Nama nama Yang di umumkan Pansel tersebut diduga terindikasi penuh dengan Kepentingan Dan dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021”,ucap Lius Kogoya

Selain itu, menurut dia. Masyarakat Adat juga mempertanyakan 2 orang Pansel yang notabene adalah akademisi yang menggendong gelar akademik Profesor, “Bagaimana seorang Profesor tidak memahami Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua”,ungkapnya.

Oleh karena itu, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 8 Kabupaten menyampaikan 6 permintaan kepada pemerintah,” Pertama LMA Mendesak Pansel segera Batalkan Pengumuman DPRK & DPRP Jalur Pengangkatan sampai ada petunjuk selanjutnya dari menteri dalam negeri (Mendagri)”,kata Lius

“Mendesak agar Pansel segera Coret peserta yang lolos adalah Orang Partai dan Pernah Caleg pada Pemilu 2024,Karena bertentangan dengan Pasal 52 Ayat 2 Huruf P PP No.106 Tahun 2021”, paparnya

“Mendesak Pansel segera Umumkan Nilai Tes Tertulis, Wawancara dan Makalah secara transparan”,Ujarnya.

“Mendesak agar Gubernur terpilih Stop Intervensi dengan proses seleksi DPRP Jalur Pengangkatan hanya karena ada Tim Suksesnya”,terangnya.

“Mendesak Pansel juga segera mencoret Peserta seleksi yang terlibat dalam Tim Sukses pada Pilkada Serentak 2024”,tegas Lius Kogoya Kepada media Kamis, (06/03/2025).

Selanjutnya, adapun tuntutan lainya kepada pemerintah pusat yakni ke Presiden RI Prabowo Subianto dari Masyarakat LMA 8 Kabupaten antara lain,

  1. Presiden RI Segera Revisi Peraturan pemerintah NO.106 tentang kursi DPRP & DPRK ayat 2 ,minta periksa
  2. Dokumen Lembaga Adat Tanah Papua yang berhak memberikan rekomendasi UU OTSUS 5 Pasal 6 A,
  3. Periksa Pansel Provinsi dan Kabupaten Kota
  4. Kepala kesbang provinsi dan kabupaten kota diganti,ditangani langsung kementerian dalam Negeri.
  5. Kursi kembalikan kepala pemilik hak cipta pasal 6a Wamena 10 – maret 2025

Sementara aksi yang dilakukan tersebut, Lius Kogoya bersama 8 LMA Kabupaten merasa kecewa dikarenakan para pejabat tidak ada di tempat sedangkan kedatangan Masyarakat LMA yang hadir untuk menyampaikan ke pemerintah dan berharap pemerintah segera merealisasikan permintaan sesuai poin poin yang ada,

“Tidak ada menemui kami mereka lari karena salah mengatur kursi pegakatan otonomi khusus jilid II”, Pungkasnya Lius kepada media (6/3).

“Pansel PROVINSI kesbangpol provinsi semua tidak ada”,Jelas Lius Kogoya dengan penuh kecewa.

Lanjut kata Lius, “Kantor Kesbangpol Provinsi telah Kami palang, dengan Catatan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pansel DPRP Segera Bertanggung Jawab 5 Poin tuntutan diatas. Jika tidak diindahkan maka, Pada tanggal 10/03/2025 Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Akan Kami Palang sampai ada jawaban dari Pemerintah Pusat”,Tegasnya Lius Kogoya, SH., selaku perwakilan dari LMA 8 Kabupaten.

Aksi protes belum di respon dan pejabat tidak ada di tempat kantor gubernur Lius Kogoya sebagai korwil LMA provinsi Papua pegunungan langsung melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan LMA 8 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan
dengan ketua LMA kabupaten Jayawijaya di Kantor Peradilan adat, kantor LMA kabupaten Jayawijaya.

Sedangkan aksi yang dilakukan dipimpin langsung oleh ketua- ketua LMA 8 kabupaten dan korwil provinsi Papua pegunungan bersama Tim DOB 13 Otonomi Baru Provinsi Papua Pegunungan.

(Sby/Ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *