JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS — DR. Dedi DJ menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran organisasi advokat baru, Peradi Profesional, yang dinilai membawa semangat baru dalam edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Hal itu disampaikan usai Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Periode 2026–2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Peradi Profesional hadir sebagai wadah baru untuk mencetak advokat yang berkualitas, beretika, dan berkarakter guna memperkuat marwah profesi hukum di Indonesia. Organisasi ini menekankan integritas, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai tandingan organisasi advokat yang sudah ada.
Adapun tujuan utama Peradi Profesional meliputi:
Meningkatkan kualitas dan etika advokat, Memperkuat integritas profesi, Menjawab tantangan profesi advokat modern, Memberikan pelayanan hukum dan edukasi kepada masyarakat serta menyediakan wadah advokat dengan legalitas yang jelas berdasarkan Keputusan Menkumham RI Tahun 2026.
Peradi Profesional didirikan oleh tiga profesor hukum senior sekaligus advokat, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Organisasi ini dideklarasikan pada Maret 2026 dengan fokus meningkatkan mutu, etika, dan integritas advokat di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi DJ mengungkapkan rasa syukurnya karena dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi Profesional.
“Alhamdulillah malam ini menjadi momentum yang sangat penting bagi lahirnya organisasi baru, yaitu Peradi Profesional,” ujar Dedi.
Menurutnya, Peradi Profesional memiliki visi besar untuk menghadirkan organisasi advokat yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Peradi ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan edukasi dan pemahaman hukum benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa Peradi Profesional tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan lebih mengutamakan pengabdian dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Konsepnya bukan mencari uang, tetapi bagaimana memberikan edukasi supaya masyarakat lebih memahami hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peradi Profesional memiliki program pengabdian masyarakat selama 50 jam setiap tahun untuk memberikan bantuan dan edukasi hukum bagi warga yang membutuhkan.
Selain itu, Dedi berharap masyarakat tidak lagi takut menggunakan jasa advokat.
“Hukum bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi harus dipahami agar masyarakat tidak stres ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Dalam kepengurusan Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH menjabat sebagai Ketua Umum, didampingi sejumlah tokoh advokat nasional seperti Prof. Dr. Fauzie Hasibuan dan Prof. Dr. Abdul Latif.
Sementara itu, Prof. Fauzie menjelaskan bahwa lahirnya Peradi Profesional berangkat dari kegelisahan terhadap kondisi profesi advokat yang membutuhkan pembaruan menyeluruh.
Melalui tema pidato “Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi”, ia menegaskan bahwa organisasi advokat harus kembali pada marwah profesi sebagai officium nobile atau profesi mulia yang menjunjung tinggi etika dan pengabdian kepada masyarakat.
(**)
