KABUPATEN BEKASI MEDIAPOLRINEWS |
Proyek Peningkatan Jalan Cilandak – Gaok Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV. Andi Karya Mandiri dengan Nilai Rp. 2.984.723.260,- Nomor SPMK : PG.02.02/ /SPMK/PJL-DSDABMBK/2024, dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Sumber Dana dari APBD Tahun 2024 diduga tidak memakai Base Course.
Sementara Base course / Lapis Pondasi Agregat adalah material granular yang terdiri dari batu pecah dengan gradasi tertentu yang akan digunakan sebagai alas dasar/pondasi jalan sebelum perkerasan aspal/beton.
Pada saat tim media melihat dan turun ke lokasi untuk investigasi terlihat Proyek Peningkatan Jalan Cilandak – Gaok, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga tidak memakai Base Course, Jumat (10/05/2024).
Pada saat yang sama Pelaksana kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media Jumat (10/05/2024) melalui Chatting WhatsApp dan Telpon WhatsApp tidak menjawab terkesan mengabaikan”,
Hingga saat berita tersebut ditayangkan kami belum mendapatkan jawaban dari pihak kontraktor yang melakukan pekerjaan tersebut sebagai hak jawab.”
Kami akan mengawal dan akan segera mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada instansi terkait agar tidak tutup mata dan agar pekerjaan tersebut tidak menjadi bancakan oknum oknum kontraktor nakal. (red/dis)