• Rab. Nov 19th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Wanita di Gianyar Lawan Polisi Lewat Praperadilan!

ByRedaksi MPN

Nov 4, 2025

GIANYAR, MEDIAPOLRINEWS – Polres Gianyar menghadapi gugatan praperadilan dari seorang wanita bernama Ni Luh Putu Panca Tresnawati, yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian atau persekongkolan kejahatan (penadahan) terkait penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture). Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (2/11/2025).

Kuasa hukum pemohon, I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami mengajukan permohonan praperadilan ini sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan hak asasi manusia sebagai tersangka dilindungi,” ujar Sumarjaya kepada awak media usai sidang.

Sumarjaya menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis yang digeluti kliennya, yaitu penyediaan mesin EDC. Karena mesin miliknya rusak, Ni Luh Putu Panca Tresnawati meminjam mesin EDC BRI dari rekannya, I Gusti Agung Asmara, pada 16 September 2025. Mesin tersebut kemudian dipinjamkan lagi kepada Made Putra Suarjaya, seorang pedagang telur, pada 28 September 2025.

Beberapa jam kemudian, Ni Luh Putu Panca Tresnawati mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi mencurigakan menggunakan mesin EDC yang dipinjamkan tersebut. Ia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian atau persekongkolan kejahatan (penadahan).

Sumarjaya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Ia juga menuding penyidik telah melanggar hak asasi manusia karena langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa penyelidikan yang memadai.

“Kami menilai pasal yang disangkakan bersifat prematur. Klien kami tidak mengetahui adanya perbuatan melawan hukum dan tidak ada niat untuk membantu melakukan pencurian atau penadahan,” tegas Sumarjaya.

Sementara itu, perwakilan hukum Polres Gianyar, I Wayan Kota, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik sudah bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mempelajari lebih dulu isi permohonan praperadilan dan menyiapkan jawaban resminya,” ujar Kota.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polres Gianyar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas tanggung jawab hukum dalam penggunaan mesin EDC oleh pihak ketiga. (Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *