BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Proyek pembangunan bendungan di Kabupaten Bangli yang dimenangkan oleh PT Adhi Karya menjadi sorotan tajam. Selain karena anggaran proyek yang mencapai Rp 33.112.187.000 dari APBN, proyek ini juga mengalami keterlambatan selama 120 hari kalender sejak 2 September dan diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan berat dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek bendungan tersebut diduga kuat menggunakan solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor tertentu yang berhak. Selain itu, proyek ini juga diduga menggunakan besi bekas.
Penggunaan solar subsidi untuk kegiatan industri atau komersial dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelewengan dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pelaksana lapangan proyek, yang bersangkutan justru menghindar dan tidak memberikan keterangan apapun. Awak media menunggu selama 45 menit, namun pelaksana lapangan tersebut tidak kunjung datang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Adhi Karya maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, sejumlah pihak mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Adhi Karya terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sanksi terkait keterlambatan proyek. Tindakan ini juga dapat merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. (Jro’budi)
