BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pada senin 11 November 2024 sekira pukul 14:00 wib ketua organisasi profesi dewan pimpinan cabang Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPC AWPI) mendatangi Polres bogor untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oknum sekertaris desa (sekdes) desa Klapanunggal kabupaten Bogor Jawa Barat.
Yadi korban pelecehan profesi di Polres Bogor didampingi Ketua DPC AWPI dan berserta beberapa anggota lainnya dari DPC kabupaten Bogor, laporan tersebut diterima oleh pihak reskrim dengan Nomor LP : STPP/106/IX/2024 Reskrim.
Diana papilaya ketua DPC AWPI mengatakan tindakan yang dilontarkan sekdes dinilai sangat tidak pantas, Inisial AA (oknum sekdes) itu selaku pejabat publik yang mengatakan bahwa kerjaan Wartawan cuma meras saja. Padahal sampai saat ini pengurus kami belum pernah bertemu dengan pihak desa maupun sekdes yang bersangkutan. atas pernyataan sekdes tersebut amat lah keji memfitnah pengurus kami hendak meras”,Geramnya Diana kepada media.
Pihaknya dibuat heran atas pernyataan oknum sekdes tersebut sampai menuduh hingga melecehkan, kemudian Diana menjelaskan bahwa jajaran pengurus AWPI mendatangi ke kantor desa Klapanunggal saat akan melakukan konfirmasi dan Klarifikasi berkaitan adanya kejanggalan dalam sebuah pengerjaan proyek bersumber anggaran APBD Kabupaten Bogor,
“Padahal dari pesan whatsapp tersebut sudah dua kali pengurus kami cuma di janjikan untuk bertemu bahkan sampai menunggu 4 jam lebih akan tetapi pihak sekdes enggan untuk menemuinya”,Jelasnya
Setelah melaporkan ke polres Bogor pihaknya berharap kepolisian resor Bogor dapat menindaklanjuti,
“Untuk itu kami berharap pihak polres bogor agar segera memproses laporan kami, agar tidak terjadi lagi terhadap rekan Wartawan yang diintimidasi dengan di bilang memeras padahal selaku Wartawan hanya untuk konfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan oleh desa”,tutupnya
Reporter: Ys (Nus)