• Ming. Jul 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Keluarga Korban Pembunuhan di Bangli Desak APH Maksimal, Pelaku Residivis Diharapkan Dijerat Pasal Berat

BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Keluarga korban pembunuhan di area Sabung Ayam (Tajen) Desa Songan, Kintamani, mendatangi Polres Bangli pada Sabtu (21/06) untuk mempertanyakan perkembangan hukum kasus yang menewaskan saudara mereka beberapa minggu lalu.

‎Ir. Jro Suartha, perwakilan keluarga korban, bersama beberapa pendamping diterima oleh Iptu Asmara Putra, S.H.,M.H., Kanit Reskrim Polres Bangli. Pertemuan ini dilakukan karena Kapolres masih memiliki agenda lain dan bertepatan dengan hari libur.

‎Dalam pertemuan tersebut, Ir. Jro Suartha menyampaikan kekecewaan keluarga karena pelaku pembunuhan hanya divonis 15 tahun penjara. Meski demikian, ia mengakui bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Bangli telah sesuai prosedur.

‎Namun, keluarga korban mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mengingat pelaku 1 jam sebelum kejadian Jro lues sempat mengupload status nya di media sosial,

Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus serupa. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga keluarga dan warga sekitar menuntut hukuman yang lebih berat.

‎”Kami meminta Polres Bangli, pengadilan, dan Lapas bekerja ekstra maksimal dalam mengevaluasi pelaku residivis. Jika perlu, hukum mati harus dipertimbangkan agar ada efek jera,” tegas Ir. Jro Suartha.

‎Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

‎Apapun prosedur Hukum Kriminal dalam Kasus Pembunuhan. Penyidikan (Pasal 1 angka 2 KUHAP), Polres Bangli wajib mengumpulkan bukti kuat untuk menentukan tersangka. Dan Penerapan Pasal, Jika ada unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan Residivis (Pasal 486 KUHP). Riwayat kriminal sebelumnya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman maksimal.

‎Kendati, jika keluarga korban menginginkan Upaya Hukum Lanjutan, Keluarga korban dapat mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) jika vonis dianggap terlalu ringan.

‎Polres Bangli diharapkan memberikan perhatian serius pada tuntutan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil serta transparan.

‎Laporan: Red Jro Budi

‎Editor: Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *