KAB. BEKASI, MEDIAPOLRINEWS — Tindakan penahanan dokumen administrasi siswa kembali dikeluhkan oleh wali murid. Kali ini, Kepsek SMKS Darma Asih yang berlokasi di Jl. Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga kuat menahan surat keterangan pindah sekolah dan rapor milik salah seorang siswanya berinisial A. Penahanan tersebut disinyalir dilakukan dengan alasan belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kejadian bermula saat orang tua murid, Umar Waluyo, mendatangi sekolah swasta tersebut untuk mengurus berkas mutasi (pindah sekolah). Pengurusan dokumen ini ditujukan demi keberlanjutan pendidikan anaknya di sekolah yang baru. Namun, petugas di bagian Tata Usaha (TU) secara tegas menolak memberikan dokumen perpindahan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pegawai Tata Usaha yang bertugas, penahanan dokumen mutasi itu dilakukan atas perintah dan instruksi langsung dari Kepala SMK Darma Asih, Yoesman Muliyana, S.Pd. Pihak sekolah dilaporkan tetap bersikeras tidak akan mengeluarkan berkas mutasi sebelum seluruh sisa administrasi keuangan dilunasi secara penuh.
Umar Waluyo selaku orang tua siswa mengaku sangat kecewa atas kebijakan kaku yang diterapkan oleh pimpinan sekolah tersebut. Menurutnya, persoalan tunggakan biaya merupakan tanggung jawab perdata orang tua yang siap diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia menegaskan bahwa hak anak untuk melanjutkan sekolah tidak boleh disandera.
”Kami menyadari ada kewajiban yang belum selesai karena kondisi ekonomi keluarga sedang sulit, dan kami sudah berniat mencari solusi melalui komitmen tertulis untuk mencicilnya. Namun, sangat disayangkan Bapak Yoesman Muliyana, S.Pd. selaku Kepala Sekolah justru menginstruksikan staf TU untuk menahan surat pindah anak saya, A. Anak kami terancam putus sekolah karena tenggat waktu pendaftaran di sekolah tujuan terus berjalan,” ujar Umar Waluyo dengan nada kecewa, Selasa (14/07/2026).
Tindakan penahanan dokumen siswa akibat sengketa keuangan operasional ini dinilai bertentangan dengan komitmen Kementerian Pendidikan. Pemerintah secara tegas melarang pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan hak administrasi siswa seperti surat pindah, rapor, atau ijazah hanya karena alasan finansial keluarga. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan dan maladministrasi publik.
Apabila pihak manajemen SMKS Darma Asih Serang Baru tetap bersikeras melakukan penahanan dokumen, Umar Waluyo berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan birokrasi yang lebih tinggi. Ia berencana melaporkan masalah ini ke:
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kantor Cabang Dinas/KCD Wilayah III). Dan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya guna mendapatkan perlindungan hukum bagi hak belajar sang anak.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan wali murid tersebut. Tim investigasi awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya kepastian tindakan dari instansi dan Dinas Pendidikan terkait. (Red)
Disinyalir Tahan Surat Pindah Siswa karena Menunggak SPP, Kepala SMK Darma Asih Serang Baru Disorot Tajam
