BOGOR, GUNUNG PUTRI, MEDIAPOLRINEWS – Praktik penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada kendaraan angkutan barang komersial kembali menjadi sorotan. Kali ini, moda transportasi pengangkut semen curah (bulk cement) produksi PT Indocement TBK diduga menjadi pelaku pelanggaran tersebut di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Insiden ini terekam dan terjadi pada Jumat, (24/01/2026) malam, di mana sejumlah truk tangki berwarna putih pengangkut semen curah terlihat mengisi BBM solar subsidi di sebuah SPBU. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan angkutan barang untuk keperluan industri dan komersial seperti ini tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pelayanan, dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu seperti kendaraan umum tertentu dan bukan untuk aktivitas komersial skala besar. PT Indocement, sebagai pelaku industri pertambangan dan manufaktur, seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Dex untuk seluruh operasional logistiknya, termasuk pengangkutan produk semen curah.
Investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa para sopir truk tangki dengan leluasa mengisi solar subsidi. Salah seorang sopir mengaku hanya menjalankan perintah. “Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya kerja. Kalau isi di sini memang sudah biasa, pengawas pun tahu,” ujarnya kepada awak media sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, sejumlah pengawas perusahaan transportasi mitra PT Indocement yang disebutkan antara lain PT SBS, PT LSM, PT TJR, dan PT MPM menunjukkan respons yang tidak kooperatif dan berkelit. Seorang pengawas berinisial PD bahkan membalas dengan pertanyaan, “Loh kok tanya saya??”. Sementara upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pengawas lain belum memperoleh jawaban.
Pola pengisian yang berlangsung pada malam hari dan pengakuan sopir bahwa hal ini “sudah biasa” mengindikasikan adanya praktik yang sistematis, bukan sekadar kelalaian individu. Jika diduga kuat bahwa para pengawas dari perusahaan mitra transporter mengetahui dan membiarkan praktik ini, maka terjadi penyimpangan terhadap ketentuan hukum dan kemungkinan perjanjian kerjasama dengan PT Indocement.
Penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan komersial merupakan bentuk inefisiensi anggaran negara yang dapat merugikan keuangan negara dan mendistorsi pasar.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap Perpres 191/2014. Profesionalisme dan akuntabilitas perusahaan, baik PT Indocement sebagai pemberi kerja maupun perusahaan mitra transporter, dipertanyakan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Indocement TBK sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas rantai distribusi produknya sangat dinantikan. Hal ini penting untuk meminimalisir dugaan oknum nakal dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Tayangan berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Masyarakat dan otoritas berwenang diharapkan dapat mengawasi ketat distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan yang merugikan negara.
(Tim Red: Investigasi)
