Sintang, -MEDIAPOLRINEWS.COM
Dari hasil penelusuran sementara, SPBU Melawi Jaya Abadi dengan no : 65 – 786 – 001 Diduga menjual solar bersubsidi diatas harga HET dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 6800/liter menjadi Rp 9500/liter.
Terpantau juga dilapangan SPBU yang terletak di Kecamatan Kayan Hilir tersebut dengan sengaja telah menjual atau melakukan pengisian kepada para pengetap ( mobil dengan tangki tidak sesuai SNI ) atau mobil yang memiliki kran pembuangan pada tangki BBM.
Untuk itu diharapakan kepada pihak Pertamina agar segera mengambil sikap tegas terhadap praktik curang yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak management SPBU di Nanga Mau tersebut.
Berdasarkan pengakuan manager SPBU mereka memang mendapatkan suplai sebanyak 5 sampai 6 tangki BBM jenis solar dari Pertamina perbulannya, sekitar 30 % mereka jual dengan harga antri sisanya untuk melayani masyarakat umum.
Dengan asumsi sebagai berikut, pertangki BBM = 8000 liter × 6 ( Tangki ) = 48000 liter, 30 % / 48000 liter = 14.400 liter, selisih harga jual dengan harga HET adalah Rp 9500 ( Harga Jual ) – Rp 6800 ( Harga HET ) pemerintah untuk BBM Bersubsidi jenis solar = Rp 2700 × 14.400 = Rp 38.880.000.
Dari hasil kalkulasi tersebut, terdapat selisih ( Keuntungan ) antara harga jual dengan harga harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, patut Diduga SPBU dengan no : 65 – 786 – 001 yang terletak di Kecamatan Kayan Hilir ( Nanga Mau ) Kabupaten Sintang Kalimantan Barat telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah perbulannya.
Menurut Syamsuardi koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia di Sintang, Atas perbuatan tersebut, pihak SPBU bisa dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.