SELAT, SUSUT, BANGLI. mediapolrinews.com – Konflik yang melanda Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Bangli, semakin memanas dengan terselenggaranya dua proses pemilihan Bendesa Adat secara serentak pada Sabtu, 7 Juni 2025, bertepatan dengan Tumpek Kerulut. Situasi ini menciptakan dilema dan potensi konflik yang lebih besar.
Satu kelompok krama ngarep mengadakan pemilihan Bendesa dengan 8 calon, termasuk I Ketut Pradnya, Bendesa Adat yang sedang menjabat. Proses pemilihan ini diketuai Jro Mangku I Made Supariasa. Hasil sementara menunjukkan I Ketut Pradnya mendapat 54 suara terbanyak dari total 150 hak suara. Proses selanjutnya menunggu musyawarah antara calon untuk menetapkan Bendesa terpilih dan akan diumumkan dalam rapat krama ngarep. Supariasa menargetkan pelantikan pada 10 Juli 2025.
Secara bersamaan, pada hari dan waktu yang sama, kelompok lain yang diinisiasi Wayan Mula melakukan rapat mensosialisasikan syarat-syarat pemilihan Bendesa Adat. Rapat ini mengundang MDA Kecamatan Susut, Koramil, Polsek, dan Perbekel Selat, I Nyoman Weda, namun tidak ada yang hadir. Perbekel Weda menjelaskan bahwa ia tidak dapat hadir karena terlibat sebagai Kertadesa di kubu I Ketut Pradnya dan merasa ada keganjilan.
Situasi ini menciptakan potensi adanya dua Bendesa Adat di Desa Adat Selat. Sejarah konflik pemilihan Bendesa sebelumnya menunjukkan kompleksitas masalah ini, dengan SK Bendesa dari Majelis Agung Provinsi Bali pernah jatuh kepada I Ketut Pradnya meski bukan calon yang mendapat suara terbanyak.
Proses pemilihan Bendesa Adat Selat kini menunggu hasil musyawarah kubu I Ketut Pradnya. Namun, proses ini akan menjadi sangat krusial dan memiliki potensi untuk memperkeruh situasi jika kedua kubu tidak dapat menemukan kesepakatan. Keputusan Majelis Desa Adat akan menjadi penentu dalam menyelesaikan konflik ini.
(jrobudi)