BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Jumat, 5 Juli 2024. Aipda Vicky beserta Bripka Iwan melakukan pemantauan terhadap pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pemantauan tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai pengedar narkotika.
Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo,SH,.MH menjelaskan bahwa Pemantauan dilakukan pada pukul 03.00 WIB, di sebuah kontrakan.
“Pelaku berhasil diamankan dan didapati adanya alat hisap sabu yang baru digunakan beserta 2 paket sabu siap edar yang berada di dalam tas”,ujar Kapolsek.
Pelaku berinisial H (1979) berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Rumpin beserta barang bukti guna melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut”,Ungkapnya.
Selanjutnya, Pihak kepolisian Polsek Rumpin berkoodinasi dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, sampai berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses Hukum tindak lanjut.
Laporan Jurnalist Iwan
Humas