• Rab. Sep 11th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Berjamaah ? Oknum Perangkat Desa Diduga Pungli (Tipu) Ratusan Warga di Kec. Jonggol Jadi Korban. Modusnya Bukan Main !!

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Legalitas kepemilikan surat tanah atas nama sangatlah diharapkan seluruh warga masyarakat Indonesia. Pentingnya ‘sertifikat tanah’ sehingga apapun bentuk persyaratan akan diupayakan warga sesuai domisili tempat tinggal. Diduga warga telah ditawarkan petugas pemerintahan desa Singasari ini dengan program tanah sistematis lengkap (PTSL) selain itu, berbagai modus lainnya pun diduga telah di janjikan (Sporadis), Sehingga warga berusaha ingin segera memiliki surat tanah yang terletak di desa Singasari, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sejak awal pendaftaran pada tahun 2021 sampai 2024 justru Ratusan warga Desa Singasari tak pernah menerima Sertifikat tanah tersebut. Sabtu, (14/07/2024)

Diduga melakukan Pungli Berjamaah perangkat desa Singasari kini tengah jadi sorotan publik. Pasalnya, sudah bertahun-tahun warga Kp. Cikaret Desa Singasari ini sudah mengeluarkan anggaran jutaan rupiah belum selesai (Menerima Sertifikat Tanah).

Permasalahan yang tak kunjung selesai kini menjadi sorotan publik, LSM Kapak Mas dan LSM Perkasa berkolaborasi adanya dugaan pungli berjamaah yang kian semakin mencuat di kabupaten Bogor ini,

Menurutnya LSM, Dinilai Fiktif pemdes Singasari diduga telah mengecewakan masyarakat sampai kini tidak ada penyelesaian hingga puluhan tahun bahkan warga desa Singasari kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Jawa barat ini merasa dirugikan jutaan rupiah.

Dalam hal ini Ia juga menduga ada unsur penipuan karena pengajuan sertifikat melalui program PTSL tahun 2021 ternyata fiktif dengan alasan untuk segel biar masuk data”,Kata Ketua DPC Perkasa Suryadi.

Berdasarkan informasi dari salah satu korban ketika di temui dikediamannya menjelaskan dengan penuh rasa kekecewaan yang mendalam, Sebut saja Diding Warga Kampung Cikaret menceritakan amarahnya pada saat pertemuan di ruangan sekdes desa Singasari (25/6).

Sehingga kemarahan serta kekecewaan warga itu diluapkan nya dan kembali diperagakan di hadapan awak media sudah hampir tiga tahun belum terima surat tanahnya,

Diketahui jumlah korban program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu sebanyak ratusan warga Desa Singasari,

Padahal warga sudah memberikan biaya jutaan rupiah kepada oknum aparatur desa dengan bukti kwitansi Sebesar Satu Juta Rupiah (Rp. 1.000.000.00) bahkan sampai Tiga Juta Rupiah (Rp. 3.000.000.00-) untuk pembuatan sertifikat tanah di program PTSL itu.

Diduga kuat kepala desa Singasari yakni Euis sujana kala itu menjabat sebagai bendahara desa turut serta menikmati uang warga jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat PTSL PTSL tersebut.

Seperti yang diungkapkan Tati anak dari bapak aning salah satu warga Kp. Cikaret menanyakan kepada sekdes dengan rasa kekecewaan bagaimana sudah hampir tiga tahun milik orang tua saya (bapak aning) sudah mengeluarkan uang sebesar ( Rp 9.750.000) dengan bukti kwitansi juga padahal kepada oknum aparatur pemdes”,ujar Tati dengan nada kecewa

Senada juga di sampaikan oleh Diding warga kampung Cikaret menuturkan, “Kami bersama warga lainnya menuntut kepada oknum aparatur pemdes yang telah menerima uang jutaan rupiah”,Kecamnya.

Lanjut Diding, “Pemdes harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat PTSL kami. Kami bersama warga lain apabila ditemukan ada unsur penipuan dan pungli maka kami tidak segan segan akan melaporkan secara hukum ke pihak APH”,Ucap Diding dengan nada tegas

Bedasarkan informasi yang diperoleh dari kantor ATR/BPN Bogor Il program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor tahun 2021 sampai tahun 2023 belum ada program PTSL,

Mengingat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh kades Euis sujana bersama aparatur desa Singasari semestinya menjadi atensi bagi pemerintah daerah (Pemda) Bogor yang mana juga harus ikut serta mengupayakan penyelesaian hukum restoratif sebelum masalahnya berakhir di meja hijau sehingga membuat efek jera para oknum aparatur desa tersebut

Ketua DPC LSM Kapak Mas dan LSM Perkasa Kabupaten Bogor sebagai Lembaga tim investigasi analisis korupsi saat dimintai opini yuridisnya mengatakan bahwa masalah dilanjutkan kasus penggelapan anggaran PTSL warga desa Singasari semakin membuat polemik dan meruncing kerena uang warga sampai saat ini belum di kembalikan oleh kades inilah yang perlu kita luruskan dan harus di selesaikan secepatnya”, kata Ketua LSM Kapak Mas / LSM perkasa

Dia menambahkan,”Semakin tidak jelasnya program PTSL di desa Singasari warga yang sudah membayar untuk pembuatan sertifikat maka akibat hilangnya kepercayaan masyarakat desa Singasari terhadap pemdes padahal ini yang di canangkan oleh presiden Rl Ir Joko Widodo program PTSL dan surat keputusan tiga menteri yang ditetapkan sesuai ketentuan bedasarkan surat keputusan bersama (SKB),

Tindak pidana korupsi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas tidak ada lagi pembayaran di luar ketentuan pungli merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan secara sengaja melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau kerena terpaksa maka dari itu terancam pidana sesuai aturan UU”,Tutupnya.

Reporter : Yns

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *