BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah sengketa pengosongan rumah di Perumahan The River, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kini resmi diproses di pengadilan. Pemilik rumah menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan developer terkait dugaan tindakan sepihak dan permainan dalam proses penyitaan serta pengosongan rumahnya.
Berdasarkan dokumen gugatan, pemilik rumah membeli unit tersebut pada 2016 melalui KPR Bank Mandiri. Setelah mengalami keterlambatan cicilan dan kredit ditetapkan sebagai non-performing loan (NPL) pada 2023, Bank Mandiri diduga menggunakan klausul buyback guarantee dalam kerja samanya dengan developer. Developer kemudian melunasi sisa kredit melalui mekanisme subrogasi, yang mengalihkan hak piutang dari bank kepada developer.
Kuasa hukum penggugat dari Law Firm WRK, Nur Irman Hihasan, menyatakan proses tersebut sarat kejanggalan. “Klien kami tidak pernah diberi kesempatan restrukturisasi. Setelah subrogasi, developer langsung menuntut pengosongan rumah. Ini terkesan sudah direncanakan,” ujarnya. Ia menambahkan, pengosongan dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan barang-barang klien dipindahkan tanpa persetujuan.
Developer, dalam jawaban tertulisnya, membantah adanya permainan dan menegaskan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan perjanjian subrogasi. Mereka mengklaim telah mengirim surat peringatan, melaksanakan pengosongan di hadapan saksi, dan membuat berita acara yang ditandatangani penggugat.
Namun, penggugat membantah klaim tersebut dan menyatakan pengosongan dilakukan secara sepihak, di bawah tekanan, dan disertai penggantian kunci tanpa pemberitahuan.
Persidangan kini memasuki tahap mediasi. Namun, penggugat melaporkan bahwa kedua pihak tergugat diduga tidak membayar biaya mediasi, yang dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan dugaan pelaksanaan klausul buyback guarantee di proyek KPR The River.
Kasus ini mengundang perhatian publik mengenai potensi ancaman terhadap hak konsumen perumahan akibat kerja sama yang tidak transparan antara bank dan developer. Perkembangan persidangan akan terus dipantau.
(Ak-P)
Editor: Av
