• Kam. Apr 16th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Peredaran Jual Bebas Obat Golongan Jenis G Di Kecamatan Gunung Putri Berkedok Kosmetik

Mediapolrinews.com, BOGOR – Peredaran obat tanpa izin BPOM, seperti Tramadol, Exymer dan Three X yang termasuk dalam jenis daftar Obat G di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan.

Pasalnya, toko obat tanpa perijinan dari Badan POM itu berkedok toko kosmetik telah dijual bebas dan sudah membuat resah masyarakat sekitar.

Saat di konfirmasi selaku penjaga toko obat tepatnya di wilayah Desa Tlajung Udik berdekatan dengan Pabrik Novel itu tidak Kooperatif malah ngotot dan berikan pengancaman.

Hal Tersebut diduga penjual Obat golongan jenis G itu terpengaruhi obat yang dia jual tak hanya itu intimidasi sempat di lontarkan oleh penjaga toko TM tersebut,Jum’at,(16/12/2022).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika.

Dampak mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis. Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi dan pikirannya menjadi melayang.

Menanggapi hal ini Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha akan menindak lanjuti melalui Babinkantibmas terkait penjualan obat tanpa resep dokter itu.

Ari selaku Babinkantibmas desa tlajung udik akan menindaklanjuti, dan Mengaku baru mengetahui adanya penjualan obat tanpa resep dari dokter itu di wilayah hukumnya. “Siap mohon waktunya nanti di cek.”Pungkasnya.

(Tim/Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *