Media PolriNews.Com | Sintang, 1 November 2026
Saya Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan yang belakangan ini beredar di media sosial terkait penanganan kasus pencurian sawit di PT BSL.
KRONOLOGI YANG BENAR
Awalnya, pihak keluarga tersangka — yaitu istri dari Atus — datang menemui kami dan memohon bantuan hukum untuk mendampingi suaminya yang terjerat kasus pencurian sawit di PT BSL. Atas dasar permohonan tersebut, GPN 08 menerima penunjukan dan kuasa dari ketiga tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 001/DPD-GPN08/VII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026.
Pada saat yang sama, pihak istri tersangka menyampaikan bahwa mereka tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki biaya untuk membayar jasa pengacara. Oleh karena itu, kami menyarankan agar mereka mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa, sehingga kami dapat memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan bantuan hukum.

PERNYATAAN TEGAS
Pertama, terkait sejumlah uang yang beredar dan viral dalam video maupun media sosial lainnya, saya tegaskan:
Hal tersebut TIDAK ADA kaitannya dengan diri saya maupun GPN 08. Saya, atas nama pribadi maupun lembaga, TIDAK PERNAH meminta dan TIDAK PERNAH menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebarkan dalam video-video tersebut.
Kedua, terkait laporan pihak keluarga tersangka yang menyebutkan bahwa kami telah melakukan penipuan dan menjanjikan kebebasan bagi para tersangka:
Hal itu TIDAK BENAR. Saya pribadi maupun pihak GPN 08 TIDAK PERNAH menjanjikan kebebasan kepada siapapun. Sesuai prinsip profesionalitas hukum, kami tidak pernah menjanjikan hasil apapun di muka. Proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
LANGKAH HUKUM
Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun lembaga. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan balik terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut atas dugaan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 310 KUHP — Setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu perbuatan, dengan maksud agar hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Pasal 311 KUHP — Peraturan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik yang disertai dengan penyebarluasan.
- Serta ketentuan lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang penyebaran informasi yang tidak benar yang menimbulkan kerugian.

Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan video yang beredar dan dapat memahami klarifikasi ini dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya. Semua proses hukum yang kami lakukan senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar, agar masyarakat mendapatkan fakta yang sebenarnya. (TIM/RED)
